Tinjauan Umum Institusi : BPPK P3K2 AMEROP Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
By Meisarah Marsa, S.Sos - Maret 06, 2016
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dibangun dua hari setelah kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada tahun 1953, Kementerian Luar Negeri kemudian mulai membentuk struktur yang terdiri atas :
·
Direktorat I
(Asia-Pasifik)
·
Direktorat II
(Afrika-Eropa)
·
Direktorat III
(Amerika-PBB)
·
Direktorat IV
(Ekonomi-Hukum)
· Direktorat V (Riset
dan Penerangan) dan Urusan Tata Usaha, direkrorat inilah yang kemudian
dikembangkan menjadi Badan Pengkajian Pengembangan Kebijakan (BPPK).
Pada tahun 1975, Direktorat
Riset dan Penerangan berubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan
(Litbang). Pada tahun 2002, Departemen Luar Negeri kemudian melakukan
restrukturisasi untuk mengakomodir segala perkembangan yang terjadi dalam
tatanan Hubungan Internasional, sehingga Badan Litbang berubah nama dan fungsi menjadi Badan Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan (BPPK). Fungsi yang diemban oleh
BPPK lebih ditekankan kepada policy analysis dan policy development.
A.
Visi dan Misi
a.
Visi
“BPPK sebagai
satu-satunya unit pengkajian dan pengembangan kebijakan luar negeri yang
kredibel dalam mendukung diplomasi total.”
b.
Misi
1. Mengoptimalkan
peran strategis institusi sebagai unit pengkajian dan pengembangan kebijakan
yang berkualitas;
2. Meningkatkan
cakupan dan substansi bahasan/kajian sehingga menghasilkan kajian kebijakan
luar negeri yang relevan dengan dinamika pengembangan domestik dan
internasional;
3. Meningkatkan
kualitas pengkajian dan pengembangan kebijakan melalui Policy Planning Consultations dengan lembaga sejenis di Kementerian
Luar Negeri negara-negara sahabat serta pastisipasi pada sidang-sidang
internasional;
4. Mengintensifkan
koordinasi dan kerjasama dengan unit-unit operasional di Departemen Luar
Negeri, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga pengkajian, lembaga
pendidikan dan organisasi non pemerintah di dalam dan luar negeri;
5. Mengoptimalkan
pengelolaan dan pemanfaatan kepustakaan dan dokumentasi untuk kepentingan
pengkajian;
6. Mengoptimalkan
kapasitas pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, administrasi
umum dan keuangan.
B.
Struktur Organisasi
Organisasi BPPK dipimpin oleh
seorang Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPPK mempunyai 4
(empat) unit eselon II, antara lain :
1)
Sekretariat Badan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Set. BPPK), yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris/Kepala Sekretariat;
2) Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 ASPASAF, yang
dipimpin oleh seorang Kepala Pusat;
3) Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa (P3K2 AMEROP), yang
dipimpin oleh seorang Kepala Pusat;
4)
Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional (P3K OI), yang
dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
C.
Kegiatan-Kegiatan P3K2
AMEROP
Secara garis besar,
kegiatan-kegiatan P3K2 AMEROP selama satu tahun antara lain :
1.
Kajian Mandiri
2.
Kajian Universitas
3.
Policy Planning
Dialog
4.
Policy Dialogue and
Discussion
5.
Forum Kajian
Kebijakan Luar Negeri (FKKLN)
6.
Diskusi Terbatas
7.
Diseminasi
Kebijakan
8.
Kuliah Umum
9.
Pertemuan
Koordinasi
Exchange Program
0 comments