Hi sobat, kali ini aku ingin share ke kalian tentang pentingnya pendataan Non-ASN. Banyak orang yang beranggapan bahwa pendataan Non-ASN ini tidak begitu penting dan hanya sekedar formalitas. Tapi, ada juga yang beranggapan bahwa pendataan Non-ASN ini penting dan mengharapkan hal yang lebih dari hanya sekedar pendataan.
Save Honorer - Sumber: Internet |
Memang, apasih pentingnya pendataan Non-ASN itu?
Merujuk pada surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dijelaskan bahwa pendataan Non-ASN perlu dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai Non-ASN. Namun tentu saja terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pendataan Non-ASN ini.
Aturan-aturan yang dimaksud antara lain :
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021;
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Mendapatkan honorarium dari APBN (untuk instansi pusat) atau dari APBD (untuk instansi daerah) - pegawai berstatus THK I (Tenaga Honorer Kategori I);
- Jika honorarium dari Non APBN/APBD, maka pegawai berstatus THK II (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Pendataan Non-ASN wajib didaftarkan pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dengan input data masa kerja paling lama 5 tahun;
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan Non-ASN dilakukan.
Tenaga Honorer - Sumber: BKN |
Tujuan Pendataan Non-ASN - Sumber: BKN |
Dalam "Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah", dibahas mengenai fokus pemerintah pusat dan daerah yang diharapkan dapat mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia. Berbagai macam skema solusi pendataan Non-ASN pun dibahas dalam rapat tersebut.
Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain :
- Skema alih daya atau outsourcing (skema ini hanya diperuntukkan untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan)
- Skema prioritas pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah (tenaga pendidikan dan kesehatan), atau dengan kata lain, pegawai honorer yang telah bekerja di unit pendidikan dan kesehatan mendapat prioritas dan didahulukan
- Skema filtrasi, dimana Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK dan yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi. PPPK Afirmasi merupakan kebijakan khusus (diskresi) pengangkatan PPPK dengan syarat tertentu yang dibuka selama 4 tahun hingga tahun 2026.
- Pencermatan ulang terhadap PP No. 49/2018
Tentu saja, solusi-solusi ini baru bisa ditindaklanjuti/diterapkan setelah adanya pengkajian ulang oleh BKN usai pendataan tenaga Non-ASN berakhir.
Kebijakan Pengadaan ASN Tahun 2022 - Sumber: BKN |
Untuk itu, menurut saya pendataan Non-ASN ini tidak dapat dipandang sebelah mata atau disepelekan dan dianggap formalitas. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Berdasarkan hasil pendataan praFinalisasi saja, jumlah Non-ASN yang dirilis BKN adalah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. Ini masih belum data final. Pegawai Non-ASN yang belum terdata juga masih bisa melapor di situs pendataan Non-ASN BKN.
Selain itu, juga ada perbedaan transformasi pengadaan ASN dari Tenaga Honorer di tahun-tahun sebelumnya. Misalnya pada tahun 2005 hingga 2009, pegawai honorer yang berstatus THK I dan II didata dan diangkat menjadi CPNS. Hal ini tertuang dalam regulasi PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007. Dan pengangkatan waktu itu diprioritaskan untuk THK-I. Sedangkan berdasarkan regulasi yang baru pada PP No. 49/2018, instansi pemerintah pusat dan daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Meskipun demikian, masing-masing instansi didorong untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non-ASN.
Finalisasi pendataan Non-ASN dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2022 nanti. Usai finalisasi, masing-masing instansi menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM) sebagai tahapan akhir pendataan. Tentunya, usai finalisasi nanti diharapkan akan ada angin segar dan kebijakan positif sebagai tindak lanjut dari pendataan Non-ASN ini. Menurut teman-teman, bagaimana urgensi pendataan Non-ASN ini dan bagaimana solusi terbaik untuk para tenaga honorer kedepannya?
Referensi :
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/langkah-strategis-selesaikan-pegawai-non-asn
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/