Hi sobat, kali ini aku ingin share ke kalian tentang pentingnya pendataan Non-ASN. Banyak orang yang beranggapan bahwa pendataan Non-ASN ini tidak begitu penting dan hanya sekedar formalitas. Tapi, ada juga yang beranggapan bahwa pendataan Non-ASN ini penting dan mengharapkan hal yang lebih dari hanya sekedar pendataan.
Save Honorer - Sumber: Internet |
Memang, apasih pentingnya pendataan Non-ASN itu?
Merujuk pada surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dijelaskan bahwa pendataan Non-ASN perlu dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai Non-ASN. Namun tentu saja terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pendataan Non-ASN ini.
Aturan-aturan yang dimaksud antara lain :
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021;
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Mendapatkan honorarium dari APBN (untuk instansi pusat) atau dari APBD (untuk instansi daerah) - pegawai berstatus THK I (Tenaga Honorer Kategori I);
- Jika honorarium dari Non APBN/APBD, maka pegawai berstatus THK II (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Pendataan Non-ASN wajib didaftarkan pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dengan input data masa kerja paling lama 5 tahun;
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan Non-ASN dilakukan.
Tenaga Honorer - Sumber: BKN |
Tujuan Pendataan Non-ASN - Sumber: BKN |
- Skema alih daya atau outsourcing (skema ini hanya diperuntukkan untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan)
- Skema prioritas pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah (tenaga pendidikan dan kesehatan), atau dengan kata lain, pegawai honorer yang telah bekerja di unit pendidikan dan kesehatan mendapat prioritas dan didahulukan
- Skema filtrasi, dimana Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK dan yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi. PPPK Afirmasi merupakan kebijakan khusus (diskresi) pengangkatan PPPK dengan syarat tertentu yang dibuka selama 4 tahun hingga tahun 2026.
- Pencermatan ulang terhadap PP No. 49/2018
Kebijakan Pengadaan ASN Tahun 2022 - Sumber: BKN |
0 comments