Review To Perpetual Peace, Immanuel Kant 1795
By Meisarah Marsa, S.Sos - Oktober 31, 2013
Review To
Perpetual Peace, Immanuel Kant 1795
Immanuel Kant mempunyai pemikiran
yang menarik tentang perdamaian. Dalam salah satu karyanya “To Perpetual Peace”
ia mendeklarasikan bahwa perdamaian bukanlah suatu hal yang ada begitu saja
melainkan harus diciptakan dengan berbagai upaya. Upaya-upaya tersebut telah
direkomendasikan oleh Kant dalam dua kategori. Kategori pertama berisikan enam pasal
yang harus dipenuhi untuk menciptakan perdamaian abadi, diantaranya:
1.
Dalam melakukan
perjanjian damai, pihak yang bersengketa tidak boleh melanjutan perang di masa
yang akan datang. Ia harus benar-benar mengakhiri perang tanpa maksud lain
selain menciptakan perdamaian.
2.
Negara berdaulat
besar maupun kecil tidak dapat dikuasai oleh negara lain dengan cara apapun,
baik melalui pewarisan, pertukaran, pembelian, pemberian, ataupun perkawinan
seperti di negara Eropa. Meski terkadang menjadi aliansi, tujuan utamanya bukan
untuk mencapai perdamaian melainkan demi keuntungan semata demi memperoleh
kekuasaan, kekuatan, dan memperluas wilayah.
3.
Tentara harus
dihapuskan secara perlahan. Menurut Kant, tentara merupakan penyebab munculnya
perang. Tidak hanya tentara, perlombaan senjata juga faktor yang sangat berpengaruh
dalam perang. Tentunya, jumlah tentara dan pendanaan yang besar sangat
dibutuhkan. Hal inilah yang memicu munculnya aliansi perang yang akan
menggagalkan tujuan perdamaian.
4.
Jangan
mengandalkan hutang dalam peperangan karena akan memicu desperate dan
terjadinya okupasi terhadap negara yang berhutang (bangrut). Larangan berhutang
bagi suatu negara terutama untuk alasan perang. Akibatnya, banyak negara tak
bersalah yang mengalami kebangkrutan pasca perang.
5.
Suatu negara
tidak berhak mencampuri urusan pemerintahan dan konstitusi negara lain karena merupakan
suatu pelanggaran dan dapat merusak otonomi suatu negara.
6.
Walaupun dalam
perang tapi harus menggunakan hukum perang (menghormati hukum perang) dan tidak
brutal. Brutal disebabkan karena adanya pelanggaran hukum perang. Karena
dikhawatirkan akan menimbulkan kebencian-kebencian yang baru. Sehingga,
mustahil bagi terciptanya perdamaian. Larangan menggunakan siasat licik dalam
perang (pembunuh bayaran, racun, dan hasutan untuk berkhianat). Hal ini dapat memicu
permusuhan selanjutnya akibat hilangnya kepercayaan.
Kategori kedua berisikan tiga unsur definitif
untuk mewujudkan perdamaian abadi, yaitu :
1.
Konstitusi
sipil setiap negara harus republik. Dengan republik, peperangan bisa
dicegah, karena untuk memutuskan perang negara republik harus meminta
persetujuan rakyatnya.
2.
Negara-negara
merdeka harus membentuk suatu federasi of free state seperti Liga Bangsa-Bangsa
(LBB) untuk mengatur hubungan antar negara dengan menggunakan hukum bangsa yang
universal (ditetapkan dalam federasi). Sehingga, akan tercipta keamanan dan
perdamaian bagi negara tersebut dan negara lain yang menjadi bagian dari
federasi. Kerjasama antar negara terbentuk dalam aliansi. Immanuel Kant
mendesain federation of free state yang menyiratkan tirani. Hal ini berdampak
pada nama baru kant sebagai radikal, revolusionis, transformatif.
3.
Setiap negara
harus menghargai hukum kosmopolitan (solidaritas lintas batas) dan
menjunjung tinggi hak universal. Sehingga, setiap individu berhak untuk
mengunjungi atau berasosiasi dengan negara lain (pendatang yang dalam hal ini
orang non Eropa yang disebut barbar). (persaudaraan dan keramahan antar individu).
Orang non Eropa pada saat itu dijajah/ diimperialisme. Namun, dia tetap menyebut
bangsa Eropa sebagai civilized nations. Hal ini menyiratkan bahwa Kant
sedikit rasis. Labelisasi yang ia gunakan menyiratkan bahwa ia memisahkan
antara civilized nations yang dia maksudkan sebagai warga Eropa dengan barbar
(non-Eropa).
Perdamaian
merupakan keinginan setiap manusia. Dalam pemikiran Kant yang liberalis
menyatakan bahwa perdamaian dapat diwujudkan dengan pasal-pasal tersebut untuk menghentikan
perang. Jika dilihat dari situasi dunia Internasional saat ini, pemikiran Kant tersebut
sulit diaplikasikan. Terutama pasal 1,2, dan 3 di kategori pertama dan pasal 1
di kategori kedua. Karena beberapa fakta membuktikan bahwa kebanyakan konflik
berakar dari sejarah, negara Israel mencaplok sebagian besar wilayah Palestina,
adanya keharusan wajib militer di beberapa negara, tidak semua negara di dunia
berbentuk republik. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemikiran
Kant tidak sepenuhnya relevan dengan situasi Internasional saat ini.