Review To Perpetual Peace, Immanuel Kant 1795

By Meisarah Marsa, S.Sos - Oktober 31, 2013

Review To Perpetual Peace, Immanuel Kant 1795


            Immanuel Kant mempunyai pemikiran yang menarik tentang perdamaian. Dalam salah satu karyanya “To Perpetual Peace” ia mendeklarasikan bahwa perdamaian bukanlah suatu hal yang ada begitu saja melainkan harus diciptakan dengan berbagai upaya. Upaya-upaya tersebut telah direkomendasikan oleh Kant dalam dua kategori. Kategori pertama berisikan enam pasal yang harus dipenuhi untuk menciptakan perdamaian abadi, diantaranya:
1.      Dalam melakukan perjanjian damai, pihak yang bersengketa tidak boleh melanjutan perang di masa yang akan datang. Ia harus benar-benar mengakhiri perang tanpa maksud lain selain menciptakan perdamaian.  
2.      Negara berdaulat besar maupun kecil tidak dapat dikuasai oleh negara lain dengan cara apapun, baik melalui pewarisan, pertukaran, pembelian, pemberian, ataupun perkawinan seperti di negara Eropa. Meski terkadang menjadi aliansi, tujuan utamanya bukan untuk mencapai perdamaian melainkan demi keuntungan semata demi memperoleh kekuasaan, kekuatan, dan memperluas wilayah.
3.      Tentara harus dihapuskan secara perlahan. Menurut Kant, tentara merupakan penyebab munculnya perang. Tidak hanya tentara, perlombaan senjata juga faktor yang sangat berpengaruh dalam perang. Tentunya, jumlah tentara dan pendanaan yang besar sangat dibutuhkan. Hal inilah yang memicu munculnya aliansi perang yang akan menggagalkan tujuan perdamaian.
4.      Jangan mengandalkan hutang dalam peperangan karena akan memicu desperate dan terjadinya okupasi terhadap negara yang berhutang (bangrut). Larangan berhutang bagi suatu negara terutama untuk alasan perang. Akibatnya, banyak negara tak bersalah yang mengalami kebangkrutan pasca perang.
5.      Suatu negara tidak berhak mencampuri urusan pemerintahan dan konstitusi negara lain karena merupakan suatu pelanggaran dan dapat merusak otonomi suatu negara.
6.      Walaupun dalam perang tapi harus menggunakan hukum perang (menghormati hukum perang) dan tidak brutal. Brutal disebabkan karena adanya pelanggaran hukum perang. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kebencian-kebencian yang baru. Sehingga, mustahil bagi terciptanya perdamaian. Larangan menggunakan siasat licik dalam perang (pembunuh bayaran, racun, dan hasutan untuk berkhianat). Hal ini dapat memicu permusuhan selanjutnya akibat hilangnya kepercayaan.

 Kategori kedua berisikan tiga unsur definitif untuk mewujudkan perdamaian abadi, yaitu :
1.      Konstitusi sipil setiap negara harus republik. Dengan republik, peperangan bisa dicegah, karena untuk memutuskan perang negara republik harus meminta persetujuan rakyatnya.   
2.      Negara-negara merdeka harus membentuk suatu federasi of free state seperti Liga Bangsa-Bangsa (LBB) untuk mengatur hubungan antar negara dengan menggunakan hukum bangsa yang universal (ditetapkan dalam federasi). Sehingga, akan tercipta keamanan dan perdamaian bagi negara tersebut dan negara lain yang menjadi bagian dari federasi. Kerjasama antar negara terbentuk dalam aliansi. Immanuel Kant mendesain federation of free state yang menyiratkan tirani. Hal ini berdampak pada nama baru kant sebagai radikal, revolusionis, transformatif.
3.      Setiap negara harus menghargai hukum kosmopolitan (solidaritas lintas batas) dan menjunjung tinggi hak universal. Sehingga, setiap individu berhak untuk mengunjungi atau berasosiasi dengan negara lain (pendatang yang dalam hal ini orang non Eropa yang disebut barbar). (persaudaraan dan keramahan antar individu). Orang non Eropa pada saat itu dijajah/ diimperialisme. Namun, dia tetap menyebut bangsa Eropa sebagai civilized nations. Hal ini menyiratkan bahwa Kant sedikit rasis. Labelisasi yang ia gunakan menyiratkan bahwa ia memisahkan antara civilized nations yang dia maksudkan sebagai warga Eropa dengan barbar (non-Eropa).


Perdamaian merupakan keinginan setiap manusia. Dalam pemikiran Kant yang liberalis menyatakan bahwa perdamaian dapat diwujudkan dengan pasal-pasal tersebut untuk menghentikan perang. Jika dilihat dari situasi dunia Internasional saat ini, pemikiran Kant tersebut sulit diaplikasikan. Terutama pasal 1,2, dan 3 di kategori pertama dan pasal 1 di kategori kedua. Karena beberapa fakta membuktikan bahwa kebanyakan konflik berakar dari sejarah, negara Israel mencaplok sebagian besar wilayah Palestina, adanya keharusan wajib militer di beberapa negara, tidak semua negara di dunia berbentuk republik. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemikiran Kant tidak sepenuhnya relevan dengan situasi Internasional saat ini.

  • Share:

You Might Also Like

2 comments

  1. Tolong sertakan referensinya biar argumen anda kredible dan gak dipertanyakan kebenarannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tulisan ini adalah review dari saya tentang karya Immanuel Kant 1795 yang berjudul To Perpetual Peace. Jadi referensinya full dari "to perpetual peace".

      Hapus