Catatan
hukum
BAB IX. State Responsibility
q
Basic Principle of State Responsibility : setiap
tindakan kesalahan yang dilakukan oleh suatu negara, maka negara tersebut harus
bertanggung jawab terhadap hal itu.
q
Elemen : *Negara yang bertanggung jawab harus berada
di bawah hukum internasional dan *tindakan kesalahan tersebut adalah
pelanggaran terhadap kewajiban internasional negara.
q
Unsur2 kesalahan / tindak pelanggarang : *keadaan
individu yang bertentangan dengan kewajiban internasional, *kesalahan yang dilakukan
oleh pejabat negara/ petinggi negara. Hal tersebut disebabkan : ketidak
konsistenan dalam menjalankan kewajiban internasional, kerusakan moral, dan
membiarkan terjadinya wrongfulness tanpa ada kebijakan mengatasinya.
q
Konsekuensi atas kesalahan/pelanggaran yang
dilakukan oleh negara :
* adanya
pelanggaran hak terhadap suatu negara akibat pelanggaran oleh negara lain
sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Ex: Indonesia merasa dilanggar hak
teritorinya akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia karena kesalahan
kapalnya yang telah melintasi batas teritori Indonesia.
*harus
ada tindakan negara yang salah untuk menghentikan pelanggaran, jika tidak maka
negara tersebut harus menawarkan jaminan jika terjadi sesuatu akibat
pelanggaran yang dilakukannya, jika tidak negara tsb harus mengganti kerugian
akibat pelanggarannya. Hingga negara yang dilanggar merestitusi / merasa puas.
q
Karakteristik tindakan negara yang dinyatakan
salah secara internasional diatur dalam hukum internasional.
q
Tindakan kesalahan yang dapat dimaafkan/
ditoleransi sehingga tidak menyebabkan wrongfulness :
o Persetujuan (consent)
o Self Defence (terpaksa)
o Penanggulangan sehubungan dengan
tindakan yang salah secara internasional
o Force Majeure
o Kesulitan
o Kebutuhan
BAB X - XI. International Law Dispute
Settlement (Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional)
q
Definisi sengketa : sebuah
perselisihan / ketidak sepahaman mengenai suatu fakta, hukum, atau kebijakan di
mana satu pihak menyetujui dan mengklaim hal tersebut dan pihak lain
menolak/menyangkalnya. (John Collier
dan Vaughan Lowe)
q
Metode penyelesaian sengketa internasional yang
disediakan Piagam PBB pasal 33 ayat 1: Sengketa internasional yang akan
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional harus ditangani dengan
beberapa solusi yaitu, negosiasi,
penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum melalui
lembaga-lembaga atau pengaturan regional, atau cara-cara damai lainnya menurut
pilihan mereka sendiri.
q
Peyelesaian
sengketa :
1. Metode non
Yudisial
·
Perundiangan
·
Penyelidikan / inquiry
·
Mediasi / good offices
·
Konsiliasi
·
Kombinasi dari negosiasi, mediasi, dan konsiliasi
2. Metode
semi yudisial
·
Arbitrasi : adalah metode penyelesaian sengketa
yang dilakukan diluar pengadilan yang mana pihak bersengketa dapat memilih tiga
arbiters dan setuju untuk terikat dengan keputusan arbiters tersebut.
·
Poin penting dalam penyelesaian arbitrasi :
Ø Negara tidak dapat diminta untuk
menyelesaikan sengketa secara arbitasi kecuali mereka telah memberikan
persetujuan untuk sepakat melakukan arbitrasi.
Ø
Keputusan arbitrasi mengikat pihak bersengketa,
tanpa banding kecuali disetujui oleh pihak bersengketa. Arbitrasi yang tidak
tunduk pada banding dimaksudkan agar sengketa dapat diselesaikan dengan cepat.
Ø
Masing2 pihak memilih satu arbiter dan untuk
arbiter ketiga dipilih atas dasar kesepakatan pihak bersengketa.
Ø
Arbitrasi internasional dapat mencakup arbitrasi
antara negara dan individu, atau sebuah korporasi.
·
Poin yang memicu pelaksanaan arbitrasi :
Ø
Adanya pengaturan dalam sebuah treaty yang
mensyaratkan penyelesaian sengketa dalam bentuk arbitrasi.
Ø
Adanya persetujuan antara pihak bersengketa untuk
terikat dalam sebuah perjanjian yang mensyaratkan arbitrasi dalam penyelesaian
sengketa, yang mana perjanjian tersebut telah disetujui baik sebelum ataupun
sesudah terjadi sengketa.
·
Tipe arbitrasi :
Ø
Kesepakatan arbitrasi yang terjadi karena adanya klausa
arbitrasi yang terdapat dalam perjanjian. Fungsinya adalah untuk menyediakan suatu metode dalam
penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi ketika menerapkan perjanjian.
Ø
Kesepakatan arbitrasi yang terjadi karena terikat
dalam beberapa perjanjian. Fungsinya adalah untuk menyediakan suatu metode dalam
penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam hal ini,
arbitrasi sudah harus permanen.
Ø
Kesepakatan arbitrasi yang lahir setelah terjadi sengketa di mana
para pihak belum dapat menyelesaikan sengketa tsb dengan cara yang lain.
·
Apa tindakan yang harus dilakukan agara pelaku
sengketa membayar ganti rugi :
-
Untuk menghindari penolakan oleh pelaku sengketa
dalam membayar ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembayaran
melalui melalui penegakan suatu konvensi
dengan syarat memastikan negara tsb untuk menjadi bagian / ikut dalam konvensi.
Dengan adanya konvensi, pelaku sengketa akan memiliki reputasi buruk di mata
negara lain jika menolak membayar ganti rugi.
·
Contoh lembaha arbitrasi :
- International
Chamber of Commerce in Paris
- International
Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) in Washington DC
3.
Metode yudisial
-penyelesaian
sengketa melalui jalur mahkamah internasional atau ad-hoc tribunal yang
dibentuk dalam perjanjian antar negara.
·
Poin penting dalam metode yudisial :
Ø Negara tidak dapat diminta untuk
menyerahkan sengketa ke pengadilan internasional kecuali negara tersebut telah
menyetujui yurisdiksi.
Ø terdapat pengadilan internasional
permanen dan pengadilan internasional ad-hoc
*Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :
q Ketentuan ICJ
- merupakan organ peradilan utama
PBB
- statute yang digunakan juga
merupakan bagian integral dari piagam PBB
- hanya berlaku bagi negara yang
terlibat dalam statute dan menerima yurisdiksi pengadilan
-
Terdiri dari 15 hakim tenor, sembilan tahun
dipilih oleh GA (majelis umum) dan SC (dewan keamanan), dua di antaranya adalah
warga negara dari negara berkonflik. Hakim MK ada 9
q Yurisdiksi ICJ
v Yurisdiksi contentious
*3 cara memicu perdebatan yurisdiksi ICJ :
Ø Negara-negara yang bersengketa
setuju untuk menerima yurisdiksi pengadilan secara ad-hoc (sementara)
untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Ex: sipadan ligitan
Ø Kalau ada sengketa yang timbul
dari trety ini baik perjanjian bilateral atau multilateral bisa dibawa ke ICJ.
Kalo ada sengketa yang terjadi dari interpretasi treaty maka bawa ke ICJ. Pasal
yang mengatur soal ini boleh di reservasi/ tidak oleh negara yang terikat dalam
treaty.
*yurisdiksi lahir dari pemutusan sengketa
*negara boleh digugat oleh negara lain dengan
syarat negara yang menggugat juga boleh digugat. Ex: Thailand Vs Kambodja
q konsekuensi jika sebuah negara
menolak mematuhi putusan mahkamah internasional :
-
berdasarkan pasal 94 masing-masing negara
anggota PBB berjanji untuk mematuhi putusan mahkamah internasional
-
jika negara anggota menolak mematuhi putusan
tersebut, berarti merupakan pelanggaran piagam PBB
-
negara yang merasa dirugikan bisa member efek
penghakiman. Ex: nikaragua melawan AS terkait self defense
v Yurisdiksi advisory
Hanya sekedar
memintai pendapat terkait sengketa yang terjadi
-
Poin penting :
Ø Ini hanya dapat ditangani oleh
organ PBB (Majelis Umum dan Dewan Keamanan pada masalah hukum) dan oleh
badan khusus PBB dengan persetujuan GA dan hanya mengenai pertanyaan hukum
yang timbul dalam lingkup kegiatan mereka.
Ø Negara dan individu tidak berhak
untuk meminta pendapat mengenai pertanyaan hukum terkait sengketa yang terjadi.
Ø pendapat advisory / penasihat
bersifat tidak mengikat, tapi dalam beberapa kesepakatan internasional pendapat
yang diminta oleh suatu organisasi mengikat organisasi dan negara yang terikat
di dalamnya.
Non yudisial
|
Semi yudisial
|
yudisial
|
Pihak ke 3
tidak terlalu determinan
|
Pihak ke 3
determinan
Pihak
bersengketa bisa memnentukan hakimnya (arbitrator) (pihak yang bersenketa
bisa menentukan hakimnya)
|
Pihak ke 3
determinan
Pihak bersengketa tidak bisa menentukan /
memilih hakimnya karena sudah ditangani sepenuhnya oleh ICJ
|
BAB XII - XIII.
International Courts (Pengadilan Internasional)
q Pengadilan
internasional dan hukum laut
§ Dibentuk oleh Konvensi PBB tentang
Hukum Laut pada tanggal 16 November 1994.
§ Ini mulai berlaku pada tahun 1996
§ Pengadilan ini terdiri dari 21
anggota independen (hakim) dipilih oleh pihak negara peserta Konvensi
§ Tidak ada dua anggota dari negara
yang sama dalam pengadilan.
§ Anggota independen melayani selama
sembilan tahun dan dapat dipilih kembali.
§ Jika tidak ada hakim yang berasal dari
suatu pihak dalam sengketa, pihak tersebut dapat memilih orang untuk duduk
sebagai hakim ad-hoc.
“kalo dalam
pengadilan tidak ada hakim, maka para negara sengketa bisa memilih ad-hoc” karena
hakim permanen hanya dipilih oleh konvensi
§ Pengadilan yurisdiksi : untuk
mengadili perselisihan yang timbul dari penafsiran dan penerapan Konvensi dan
memberikan pendapat penasehat. “punya kewenangan untuk menyelesaikan
sengketa dan memberikan pendapat terhadap pertanyaan yg diajukan oleh negara peserta
konvensi hukum laut”
§ Pengadilan yurisdiksi ini tidak
selalu eksklusif.
“tidak semua
sengketa laut diselesaikan di Int. Tribunal Law of Sea, bisa ke ICJ atau
berunding terlebih dahulu”
§ Negara-negara peserta
konvensi bebas untuk memilih alternatif penyelesaian sengketa termasuk ICJ dan
majelis arbitrase yang dibentuk
oleh Lampiran VII LOSC tersebut.
§ Pengadilan memiliki yurisdiksi
eksklusif berkaitan dengan prosedur khusus: pembebasan kapal ditahan atas
tuduhan pelanggaran konvensi, karena perselisihan tentang masalah pertambangan
dasar laut dalam. http://www.isa.org.jm/en/home
Perbatasan,
advisery, penggunaan dan sengketa seabed dapat diselesaikan di ISA (perompakan
: criminal courts tidak masuk dalam ISA). ISA hanya untuk Penyelesaian sengketa
§ Akses ke pengadilan dapat
dilakukan oleh semua pihak baik negara atau entitas selain Negara, dan dalam
hal apapun. Hal ini secara tegas diatur dalam Bab XI (LOSC) atau sesuai dengan
perjanjian yurisdiksi Pengadilan lainnya yang disetujui dan diterima oleh semua
pihak terkait.
§ Situs web: http://www.itlos.org/
q Ad-Hoc
Pengadilan Pidana Internasional (ICTY)
- Didirikan pada tahun 1993 oleh Dewan Keamanan PBB bertindak
di bawah Bab VII dari Piagam PBB. DK diamanati untuk menjaga perdamaian
dunia, mengadili perang, menghentikan praktik genosida.
- Merupakan sebuah pengadilan hukum PBB yang menangani
kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Balkan pada tahun
1990 ‘s.
- ICTY memiliki yurisdiksi atas wilayah bekas Yugoslavia dari
tahun 1991 dan seterusnya. yurisdiksi ini ditetapkan atas
perorangan, bukan organisasi, partai politik, unit militer, badan
administratif atau subjek hukum lainnya.
- Yurisdiksi: Pengadilan memiliki kewenangan untuk menuntut dan
mengadili individu pada empat kategori pelanggaran: pelanggaran berat konvensi Jenewa 1949, pelanggaran hukum
atau kebiasaan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan
sebagaimana diatur dalam Statuta ICTY.
- Organ Pengadilan : bilik (tiga ruang
sidang dan ruang banding), Kantor Kejaksaan, dan Registry.
- Setiap Trial Chamber terdiri dari tiga hakim permanen dan
maksimal enam hakim ad litem iklan. Hakim ad
litem Iklan ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal PBB atas permintaan
Presiden Tribunal untuk menjadi hakim sementara dalam satu kasus atau
lebih.
- Para Majelis Banding terdiri dari tujuh hakim permanen, lima
di antaranya adalah hakim permanen ICTY dan dua di antaranya adalah hakim
permanen Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR). Hakim
permanen ICTY ditunjuk oleh sekjen tapi direkomendasi oleh DK PBB.
Kecuali untuk Hakim Tdak Tetap / ad-hoc dipilih langsung oleh Sekjen PBB
berdasarkan list Hakim.
ü
Sesuai dengan bajet / biaya pbb.
Penyelenggaraan pengadilan ini besar, tidak semua negara yang berkantong tebal
sehingga makanya ada hakim sementara dan hakim permanen.
ü
Hakim ad-hoc harus mempunyai ahli dan
kualifikasi tertentu dalam masing2 kasus
ü
Karena kepentingan efisiensi dan keahlian
*Dalam hal ini
hanya ada 1 kali banding
*Fungsi
panitera : memastikan tanggung jawab pengadilan dan administrasi pengadilan
- OTP ini dipimpin oleh seorang Jaksa, yang ditunjuk oleh Dewan
Keamanan untuk masa jabatan empat tahun.
- Tugas Jaksa ada dua: untuk menyelidiki kejahatan dan untuk
menyajikan kasus di pengadilan dan kemudian, jika perlu, di tingkat
banding.
- Kantor Registry beroperasi dalam hal
administrasi dan mendukung karya ruang, penuntutan dan pertahanan.
- Kantor Registry bertanggung jawab untuk
membawa saksi untuk bersaksi di pengadilan, melindungi mereka bila perlu
dan menyediakan mereka dengan dukungan ahli psikologis.
- Website: http :/
/ www.icty.org/
q Ad-Hoc
Pengadilan Pidana Internasional (ICTR)
§ Didirikan pada bulan November 1994
oleh Dewan Keamanan PBB bertindak di bawah Bab VII dari Piagam PBB.
§ pengadilan PBB yang menangani
kejahatan perang yang terjadi selama konflik di negara Rwanda dan terdekat
olehwarga Rwanda antara 1 Januari dan 31 Desember 1994.
§ Yurisdiksi: Pengadilan berwenang
untuk menuntut dan mengadili individu orang dan tidak organisasi, partai
politik, unit militer, badan administratif atau subjek hukum lainnya pada tiga
kategori pelanggaran: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, Pelanggaran
Pasal 3 Umum untuk Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II
§ Organ Pengadilan: The Chambers,
terdiri dari tiga Chambers Trial dan Chamber Banding, (b) Jaksa, (c) Registry
A.
§ The Chambers harus terdiri dari maksimal
enam belas juri independen permanen, ada dua di antaranya mungkin warga
negara dari negara yang sama, dan maksimum sembilan juri independen ad
litem / ad hoc.
§ Setiap Trial Chamber terdiri dari
tiga hakim.
§ Ruang Banding terdiri dari tujuh
hakim permanen.
§ Para Majelis Banding wajib
menghadirkan lima anggotanya untuk setiap banding.
§ Hakim permanen dipilih oleh
Majelis Umum dari daftar yang diajukan oleh Dewan Keamanan.
§ OTP ini dipimpin oleh seorang
Jaksa, yang ditunjuk oleh Dewan Keamanan pada pencalonan oleh Sekretaris
Jenderal untuk masa jabatan empat tahun.
§ Tugas Jaksa
ada dua:
untuk menyelidiki kejahatan dan untuk menyajikan kasus di pengadilan dan
kemudian, jika perlu, di tingkat banding.
§ Kantor Registry bertanggung jawab
dalam hal administrasi dan mendukung karya ruang, penuntutan dan pertahanan.
§ Kantor Registry bertanggung jawab
untuk membawa saksi untuk bersaksi di pengadilan, melindungi mereka bila perlu
dan menyediakan mereka dengan dukungan ahli psikologis.
§ Situs web: http://www.unictr.org/
q Ketetapan Mahkamah
Pidana Internasional (ICC Int. Chambers of Commers)
§ ICC diterima sebagai suatu dokumen
yang disetujui tpi belum mengikat : 1998, setelah terkumpul sekitar 50/60
negara barulah teratifikasi sebagai statute roma pada tahun 2002
§ Didirikan oleh perjanjian
multilateral yang dikenal sebagai Statuta Roma Juli 2002 (sebagai waktu /
tempat mulai berlaku dari perjanjian). Roma : sebutan terhadap bangsa gipsy yg
dibantai
§ Ini adalah pengadilan
internasional yang lebih independen dari Pengadilan PBB, jika dibandingkan
dengan ICJ. Pahami tugas dan kewenangan DK
§ Pengadilan ini terdiri dari empat
organ yaitu, Kepresidenan, Divisi Yudisial (hakim), Kantor Kejaksaan dan
Registry.
§ Yurisdiksi:
- Ia memiliki kekuatan untuk melaksanakan
yurisdiksinya atas kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian
internasional, sebagaimana dimaksud dalam Statuta ini, dan harus
melengkapi yurisdiksi pidana nasional. Yurisdiksi dan fungsi
Mahkamah diatur oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini.
- Pasal 5 : Kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan
- Pengadilan memiliki yurisdiksi
sesuai dengan Statuta ini sehubungan dengan kejahatan berikut:
ü kejahatan genosida; à kejahatan yang membunuh/ menyiksa atas
perbedaan warna kulit, agama, kepercayaan, etnis, bahasa. Konvensi anti
genosida yang dibentuk setelah perang dunia II
ü Kejahatan
terhadap kemanusiaan; à berdasarkan konvensi geneva pasal 1,2,3
ü Kejahatan
Perang; à diadili oleh DK
ü kejahatan
agresi.
§
Yurisdiksi ratione temporis
Pasal 11
1.
Pengadilan memiliki yurisdiksi hanya
berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta ini.
2. Jika suatu Negara menjadi pihak setelah
berlakunya Statuta ini, Pengadilan hanya dapat melaksanakan yurisdiksinya
berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta ini,
kecuali Negara yang telah membuat deklarasi berdasarkan pasal 12, ayat 3. “ICC
hanya bisa mengadili kejahatan di suatu negara jika negara tsb telah
meratifikasi ICC”
§ Pengadilan dapat melaksanakan
yurisdiksinya terhadap kejahatan yg dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan
ketentuan Statuta ini jika:
1.
Negara telah menyetujui dan berkomitmen untuk
menyerahkan penyelesaian tindak kejahatan sepenuhnya kepada ICC sebagaimana
yang terdapat dalam pasal 14. Atau jika negara tsb tidak mau / tidak bisa
menyelesaikan kejahatan.
2.
Dewan Keamanan telah berkomitmen untuk
menyelesaikan kejahatan tersebut berdasarkan Bab VII Piagam PBB; atau
3.
Jaksa telah memulai penyelidikan sehubungan
dengan kejahatan tersebut sesuai dengan pasal 15. “Bahwa jaksa tidak
diminta oleh DK, tapi dari yg lain yang dilegalkan oleh hakim untuk sah
melakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat / negara anggota terhadap
jaksa,” kalo laporan dari masyarakat, hakim perlu memeriksa terlebih dahulu
kasus tsb.
4.
Tapi lihat persyaratan khusus untuk kejahatan
agresi. Pengadilan harus terlebih dahulu mendapat afirmasi bahwa telah
terjadi agresi dari DK
§ Masalah
diterima atau tidaknya kasus untuk diadili
ICC :
1. Dengan memperhatikan ayat 10 dari Pembukaan
dan pasal 1, Mahkamah akan menentukan
bahwa suatu kasus tidak dapat diterima jika di mana:
Ø Kasus ini sedang diselidiki atau
dituntut oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas itu, kecuali negara
tidak mau atau tidak benar-benar melakukan penyidikan atau penuntutan; atau
negara tidak mampu untuk melakukan hal tsb.
Ø menurut pasal 20, ayat 3; “kalau
udah diadili maka tidak perlu lagi diadili di ICC pada kasus yang sama”
Ø
Kasus ini tidak terlalu menarik untuk diadili
maka cukup diadili dalam negeri aja.
§ Divisi Yudisial terdiri dari
delapan belas hakim diatur dalam Divisi Praperadilan (pre-trial), Divisi Trial
dan Divisi Banding.
*Perbedaan ICTY, ICTR, dan ICC dilihat
dari perbedaan waktu berlakunya
pengadilan: ICTY dengan ICTR (pengadilan itu ada setelah lahir sengketa) dan
ICC (pengadilan itu telah ada sebelum sengketa tercipta)
Kondisi seseorang dapat diadili di
Icc :
*dilihat dari aspek : ratifikasi, yurisdiksi
ICC: waktu ICC à enter into force, sudah matang, tempat,
waktu dan tempat kejadian kejahatan.
·
Melakukan kejahatan genosida,
kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, agresi
·
Belum diadili di pengadilan
domestic
·
Jika tersangka sudah diadili,
tetapi ICC menganggap pengadilan tersebut tidak kompeten
·
Atas rujukan dari DK PBB
·
Kasus tersebut tidak disanggupi
oleh negara untuk mengadilinya sehingga diserahkan ke ICC
·
Kasus tsb menarik untuk diadili
dan belum pernah diadili sebelunya oleh negara
·
Kasus terjadi setelah pemberlakuan
ICC di negara tsb.
·
Kejahatan terjadi di negara yang
meratifikasi statute.
·
Divisi yudisial terdiri dari 18
hakim. (Indonesia tidak meratifikasi ICC)
·
Pelaku kejahatan adalah
berkewarganegaraan negara yang meratifikasi statute
·
Pengadilan itu telah ada sebelum
sengketa terjadi
·
Kewenangan ICC untuk mengadili
kasus tertentu untuk
·
Tidak boleh diadili dalam 2 kasus
yang sama
Ex: Israel khawatir jika palestina meminta
untuk melakukan ICC terhadap kasus palaestina tertentu, jika palestina
menjadi….. PBB.
q Pengadilan
Regional Permanen (Pengadilan HAM Eropa)
ü Peradilan baru bisa mengadili jika
warga negara yang haknya dilanggar merasa tidak puas dengan penanganan
negaranya. Ham adalah kejahatan yang diabaikan oleh negara terhadap warga
negaranya. Dalam situasi tetentu masyarakat bisa menjadi pelaku HAM.
ü Didirikan oleh Konvensi perjanjian
multilateral untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental yg juga
dikenal sebagai Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
o Terletak di Strasbourg, Perancis.
o Konvensi tersebut mulai berlaku
pada tanggal 3 September 1953.
o Negara-negara anggota Dewan Eropa
adalah pihak konvensi (don 't menjadi bingung dengan Uni Eropa. Mereka
adalah dua organisasi internasional yang dipisahkan)
o Uni eropa : tidak hanya kerjasama
ekonomi
o Eropean Union : nggak semua
anggota Uni Eropa adalah anggota dewan eropa.
o Uni eropa mirip dengan negara uni
yang bisa diwakili oleh 1 eksekutif yang dipilih oleh mereka tidak dengan dewan
eropa
ü Tujuannya: untuk memastikan
ketaatan keterlibatan pihak pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan
Protokol Its.
ü Setiap negara pihak memiliki hakim
dari pengadilan yang memiliki sembilan tahun per periode dan tidak dapat
dipilih kembali.
ü Struktur Pengadilan:
o
Pengadilan Pleno
o
pembentukan Hakim tunggal, Komite
(menyelesaikan HAM dan menafsirkan pasal2 HAM, The Chambers dan Kamar Besar
o
Registry dan Pelapor (mengajukan / menjadi
pelapor (penghubung) anatara negara dengan individu yang melaporkan.
ü Yurisdiksi
Pengadilan: Adjudicatory dan Penasehat
·
Adjudicatory
1. Yurisdiksi
Pengadilan berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan penafsiran dan
penerapan Konvensi dan protokol tambahan yang disebut sebagai diberikan dalam
Pasal 33, 34, 46 dan 47.
2. Dalam
hal sengketa mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi, Mahkamah akan
memutuskan.
·
Kasus Inter-State
Setiap Pihak
Peserta Agung dapat merujuk ke Pengadilan setiap dugaan pelanggaran ketentuan
Konvensi dan protokol yang sah oleh Pihak tinggi lain.
·
Aplikasi individual
Pengadilan
dapat menerima aplikasi dari setiap orang, organisasi non-pemerintah atau
kelompok orang yang mengaku menjadi korban pelanggaran oleh salah satu Pihak
tinggi hak-hak yang diatur dalam Konvensi atau protokol dalamnya. Pihak
Peserta Agung berjanji untuk tidak menghalangi dengan cara apapun pelaksanaan
efektif hak ini.
·
Diterimanya:
Pengadilan
hanya dapat menangani masalah ini setelah semua pemulihan domestik telah habis,
menurut aturan umum hukum internasional yang diakui, dan dalam jangka waktu
enam bulan sejak tanggal keputusan akhir diambil.
·
Pemeriksaan kasus
Pengadilan
akan memeriksa kasus ini bersama-sama dengan perwakilan dari para pihak dan,
jika perlu, melakukan penyelidikan, untuk pelaksanaan yang efektif dari mana
Pihak Tinggi yang bersangkutan harus memberikan semua fasilitas yang
diperlukan.
·
Intervensi pihak ketiga oleh negara yang bersangkutan
Dalam semua
kasus sebelum Chamber atau Grand Chamber, seorang Pihak Berjanji satu
tinggi yang warga negaranya adalah pemohon wajib memiliki hak untuk mengirimkan
komentar tertulis dan untuk mengambil bagian dalam persidangan.
- Ketua Pengadilan dapat, dalam kepentingan administrasi
peradilan, mengundang Pihak tinggi yang bukan merupakan pihak dalam
persidangan atau orang yang bersangkutan yang tidak pemohon untuk
mengirimkan komentar tertulis atau mengambil bagian dalam dengar pendapat.
- Dalam semua kasus sebelum Chamber atau Grand Chamber, Dewan
Komisaris Eropa untuk Hak Asasi Manusia dapat mengirimkan komentar
tertulis dan mengambil bagian dalam dengar pendapat.
·
Pendapat Penasehat
Pengadilan
dapat, atas permintaan Komite Menteri ‘pengadilan bisa dimintai pendapatnya
oleh anggota ministers’, memberikan saran pertanyaan hukum mengenai penafsiran
Konvensi dan protokol dalamnya. Vatikan tidak merupakan dewan anggota.
Komite Menteri
adalah Dewan badan pengambil keputusan Eropa. Ini terdiri dari Menteri
Luar Negeri Urusan semua negara anggota, atau perwakilan diplomatik permanen
mereka di Strasbourg.
Kalo eropean
court lewat komisi, negara nggak puas, baru dbawa oleh komisi ke pengadilan.
Jadi, lebih singkat dari pada American court. Eropa bisa banding. Tapi kalo
American court, korban didampingi oleh NGO atao agen yang tugasnya mengadvokasi
ham. Komplennya kpada negara tapi bukan kpada individunya.
q Pengadilan
Regional Permanen (Pengadilan Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia)
§ Didirikan oleh perjanjian
multi-lateral dalam Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia juga dikenal
sebagai Pakta San José yang mulai berlaku pada tanggal 18
Juli 1978. Pengadilan mulai berfungsi pada tanggal 29 Juni 1979.
§ Hal ini-diberlakukan bersama
dengan Komisi Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia-organ Organisasi Negara-negara
Amerika (OAS). Negara tengah, utara, dan latin.
§ Tujuan: untuk menegakkan dan menafsirkan ketentuan
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia.
§ Struktur
*Hakim: tujuh hakim dari negara-negara anggota OAS. Dipilih oleh negara penandatangan konvensi untuk jangka waktu enam tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jangka waktu tiga hakim yang dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir tiga tahun.
*Hakim: tujuh hakim dari negara-negara anggota OAS. Dipilih oleh negara penandatangan konvensi untuk jangka waktu enam tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jangka waktu tiga hakim yang dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir tiga tahun.
*Sekretaris Sekretariat ditunjuk oleh
pengadilan
§ Yurisdiksi
*Pengadilan
memiliki yurisdiksi adjudicatory dan penasehat
*Hanya negara
penandatangan konvensi dan Komisi dapat mengajukan kasus itu ke pengadilan.
Negara boleh meminta jawaban sehubung pertanyaan menganai kasus tsb.
*Yurisdiksi
Pengadilan terdiri semua kasus mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan
Konvensi ini yang diserahkan kepadanya, asalkan Negara Pihak pada kasus
mengenali atau telah mengakui yurisdiksi tersebut, apakah dengan pernyataan
khusus sesuai dengan paragraf sebelumnya , atau dengan perjanjian
khusus.
1. Suatu Negara Pihak, setelah
menyerahkan instrumen ratifikasi atau kepatuhan terhadap Konvensi ini, atau
pada waktu berikutnya, menyatakan bahwa pihaknya mengakui sebagai
mengikat, ipso facto, dan tidak memerlukan
persetujuan khusus, yurisdiksi Pengadilan pada semua hal yang berkaitan dengan
penafsiran atau penerapan Konvensi ini.
2. Deklarasi tersebut dapat dibuat
tanpa syarat, pada kondisi timbal balik, untuk jangka waktu tertentu, atau
untuk kasus-kasus tertentu. Ini harus disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal Organisasi, yang akan menyampaikan salinannya kepada negara-negara
anggota lain dari Organisasi dan Sekretaris Pengadilan.
·
Individu mengajukan keluhan kepada Komisi.
·
Jika keluhan memerintah diterima, Komisi
memberikan negara yang bersangkutan dengan rekomendasi untuk berurusan dengan
pelanggaran yang dilakukan.
·
Ketika negara bersangkutan tidak mematuhi
rekomendasi, atau jika Komisi memutuskan bahwa kasus ini sangat penting,
pengadilan dapat membawa kasus sebelum Pengadilan.
·
Pengadilan berfungsi sebagai upaya terakhir.
·
Penghakiman Mahkamah bersifat final dan tidak
tunduk pada banding.
·
Dalam kasus perselisihan mengenai makna dan
ruang lingkup putusan, Mahkamah akan menafsirkannya atas permintaan salah satu
pihak, asalkan permintaan tersebut dibuat dalam waktu sembilan puluh hari sejak
tanggal pemberitahuan putusan tersebut.
§
Yurisdiksi Penasehat
·
Pengadilan akan merespon konsultasi
disampaikan oleh OAS lembaga dan negara-negara anggota OAS mengenai
interpretasi dari Konvensi atau instrumen lainnya mengenai hak
asasi manusia.
q Sebuah
Pengadilan Hybrid: (Chambers Luar Biasa di Pengadilan Kamboja atau ECCC) dibuat
oleh kamboja dan PBB. Hakim dari kamboja dan asing (50:50).
ü Didirikan oleh kesepakatan antara
PBB dan Pemerintah Kerajaan Kamboja, 6 Juni 2003 dan disahkan pada tanggal 19
Oktober 2004, mulai berlaku, pada tanggal 29 April 2005.
ü Organ: Chambers, Kantor Kehakiman,
dan Kantor Administrasi.
§ Chambers adalah: Mahkamah Agung
Chamber, Pengadilan Chambers, dan Chambers pra-sidang.
§ Kantor Yudisial adalah Kantor
Co-Investigasi Hakim dan Kantor Co-Jaksa Mahkamah Agung Chamber terdiri oleh
tujuh hakim yang empat dari mereka adalah warga negara Kamboja.Chambers Trial
dan pra-sidang Chambers terdiri oleh tiga warga Kamboja dan dua hakim
internasional.
§ Hakim internasional yang ditunjuk
oleh Dewan Agung Peradilan Kamboja dari daftar calon yang disiapkan oleh
Sekretaris Jenderal PBB.
ü Tujuan
§ Membawa ke pemimpin senior
pengadilan
§ Demokratis Kampuchea dan mereka
yang paling bertanggung jawab atas kejahatan dan serius
§ pelanggaran hukum pidana Kamboja,
hukum humaniter, hukum kemanusiaan internasional dan adat, dan konvensi
internasional yang diakui oleh Kamboja.
ü Yurisdiksi
Pengadilan
hanya akan mengadili dua kategori dugaan pelaku untuk dugaan kejahatan yang
dilakukan antara 17 April 1975 dan 6 Januari 1979 oleh khmer merah :
1. Pemimpin Senior Demokratis Kampuchea,
dan
2. Mereka yang diyakini sebagai yang
paling bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan
internasional.
ü Situs web: http://www.eccc.gov.kh/en
BAB IV. Tanggapan
Internasional Untuk Terorisme
q Definisi Terorisme
o metode dan praktek-praktek terorisme merupakan
pelanggaran berat terhadap tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dapat
menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional, membahayakan
hubungan persahabatan antara negara-negara, menghambat kerjasama internasional
dan bertujuan untuk menghancurkan hak asasi manusia, kebebasan dasar dan dasar
demokrasi masyarakat. (GA Resolusi A/RES/49/60 9 Desember 1994)
o Tindak pidana yang dimaksudkan atau dihitung untuk
memprovokasi keadaan teror di masyarakat umum, sekelompok orang atau
orang-orang tertentu untuk tujuan politik dalam keadaan apapun tidak dapat
dibenarkan, apapun pertimbangan politis, filosofis, ideologis, ras, etnis,
agama atau Sifat lain yang mungkin dipanggil untuk membenarkan mereka. (GA
Resolusi A/RES/49/60 9 Desember 1994)
q Bahaya terorisme
-
0 comments