International Law Dispute Settlement

By Meisarah Marsa, S.Sos - Januari 21, 2014

Catatan hukum
BAB IX. State Responsibility
q  Basic Principle of State Responsibility : setiap tindakan kesalahan yang dilakukan oleh suatu negara, maka negara tersebut harus bertanggung jawab terhadap hal itu.
q  Elemen : *Negara yang bertanggung jawab harus berada di bawah hukum internasional dan *tindakan kesalahan tersebut adalah pelanggaran terhadap kewajiban internasional negara.
q  Unsur2 kesalahan / tindak pelanggarang : *keadaan individu yang bertentangan dengan kewajiban internasional, *kesalahan yang dilakukan oleh pejabat negara/ petinggi negara. Hal tersebut disebabkan : ketidak konsistenan dalam menjalankan kewajiban internasional, kerusakan moral, dan membiarkan terjadinya wrongfulness tanpa ada kebijakan mengatasinya.
q  Konsekuensi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh negara :
* adanya pelanggaran hak terhadap suatu negara akibat pelanggaran oleh negara lain sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Ex: Indonesia merasa dilanggar hak teritorinya akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia karena kesalahan kapalnya yang telah melintasi batas teritori Indonesia.
*harus ada tindakan negara yang salah untuk menghentikan pelanggaran, jika tidak maka negara tersebut harus menawarkan jaminan jika terjadi sesuatu akibat pelanggaran yang dilakukannya, jika tidak negara tsb harus mengganti kerugian akibat pelanggarannya. Hingga negara yang dilanggar merestitusi / merasa puas.
q  Karakteristik tindakan negara yang dinyatakan salah secara internasional diatur dalam hukum internasional.
q  Tindakan kesalahan yang dapat dimaafkan/ ditoleransi sehingga tidak menyebabkan wrongfulness :
o   Persetujuan  (consent)
o   Self Defence (terpaksa)
o   Penanggulangan sehubungan dengan tindakan yang salah secara internasional
o   Force Majeure
o   Kesulitan
o   Kebutuhan

BAB X - XI. International Law Dispute Settlement (Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional)
q  Definisi sengketa : sebuah perselisihan / ketidak sepahaman mengenai suatu fakta, hukum, atau kebijakan di mana satu pihak menyetujui dan mengklaim hal tersebut dan pihak lain menolak/menyangkalnya. (John Collier dan Vaughan Lowe)
q  Metode penyelesaian sengketa internasional yang disediakan Piagam PBB pasal 33 ayat 1: Sengketa internasional yang akan membahayakan perdamaian dan keamanan internasional harus ditangani dengan beberapa solusi yaitu, negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum melalui lembaga-lembaga atau pengaturan regional, atau cara-cara damai lainnya menurut pilihan mereka sendiri.
q   Peyelesaian sengketa :
1.     Metode non Yudisial
·         Perundiangan
·         Penyelidikan / inquiry
·         Mediasi / good offices
·         Konsiliasi
·         Kombinasi dari negosiasi, mediasi, dan konsiliasi
2.     Metode semi yudisial
·         Arbitrasi : adalah metode penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan yang mana pihak bersengketa dapat memilih tiga arbiters dan setuju untuk terikat dengan keputusan arbiters tersebut.
·         Poin penting dalam penyelesaian arbitrasi :
Ø  Negara tidak dapat diminta untuk menyelesaikan sengketa secara arbitasi kecuali mereka telah memberikan persetujuan untuk sepakat melakukan arbitrasi.
Ø  Keputusan arbitrasi mengikat pihak bersengketa, tanpa banding kecuali disetujui oleh pihak bersengketa. Arbitrasi yang tidak tunduk pada banding dimaksudkan agar sengketa dapat diselesaikan dengan cepat.
Ø  Masing2 pihak memilih satu arbiter dan untuk arbiter ketiga dipilih atas dasar kesepakatan pihak bersengketa.
Ø  Arbitrasi internasional dapat mencakup arbitrasi antara negara dan individu, atau sebuah korporasi.
·         Poin yang memicu pelaksanaan arbitrasi :
Ø  Adanya pengaturan dalam sebuah treaty yang mensyaratkan penyelesaian sengketa dalam bentuk arbitrasi.
Ø  Adanya persetujuan antara pihak bersengketa untuk terikat dalam sebuah perjanjian yang mensyaratkan arbitrasi dalam penyelesaian sengketa, yang mana perjanjian tersebut telah disetujui baik sebelum ataupun sesudah terjadi sengketa.
·         Tipe arbitrasi :
Ø  Kesepakatan arbitrasi yang terjadi karena adanya klausa arbitrasi yang terdapat dalam perjanjian. Fungsinya adalah untuk menyediakan suatu metode dalam penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi ketika menerapkan perjanjian.
Ø  Kesepakatan arbitrasi yang terjadi karena terikat dalam beberapa perjanjian. Fungsinya adalah untuk menyediakan suatu metode dalam penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam hal ini, arbitrasi sudah harus permanen.
Ø  Kesepakatan arbitrasi yang lahir setelah terjadi sengketa di mana para pihak belum dapat menyelesaikan sengketa tsb dengan cara yang lain.
·         Apa tindakan yang harus dilakukan agara pelaku sengketa membayar ganti rugi :
-       Untuk menghindari penolakan oleh pelaku sengketa dalam membayar ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembayaran melalui melalui penegakan suatu konvensi dengan syarat memastikan negara tsb untuk menjadi bagian / ikut dalam konvensi. Dengan adanya konvensi, pelaku sengketa akan memiliki reputasi buruk di mata negara lain jika menolak membayar ganti rugi.
·         Contoh lembaha arbitrasi :
-       International Chamber of Commerce in Paris
-       International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) in Washington DC

3.     Metode yudisial
-penyelesaian sengketa melalui jalur mahkamah internasional atau ad-hoc tribunal yang dibentuk dalam perjanjian antar negara.
·         Poin penting dalam metode yudisial :
Ø  Negara tidak dapat diminta untuk menyerahkan sengketa ke pengadilan internasional kecuali negara tersebut telah menyetujui yurisdiksi.
Ø  terdapat pengadilan internasional permanen dan pengadilan internasional ad-hoc

*Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
q  Ketentuan ICJ
-       merupakan organ peradilan utama PBB
-       statute yang digunakan juga merupakan bagian integral dari piagam PBB
-       hanya berlaku bagi negara yang terlibat dalam statute dan menerima yurisdiksi pengadilan
-       Terdiri dari 15 hakim tenor, sembilan tahun dipilih oleh GA (majelis umum) dan SC (dewan keamanan), dua di antaranya adalah warga negara dari negara berkonflik. Hakim MK ada 9
q  Yurisdiksi ICJ
v  Yurisdiksi contentious
*3 cara memicu perdebatan yurisdiksi ICJ :
Ø  Negara-negara yang bersengketa setuju untuk menerima yurisdiksi pengadilan secara ad-hoc (sementara) untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Ex: sipadan ligitan
Ø  Kalau ada sengketa yang timbul dari trety ini baik perjanjian bilateral atau multilateral bisa dibawa ke ICJ. Kalo ada sengketa yang terjadi dari interpretasi treaty maka bawa ke ICJ. Pasal yang mengatur soal ini boleh di reservasi/ tidak oleh negara yang terikat dalam treaty.
*yurisdiksi lahir dari pemutusan sengketa
*negara boleh digugat oleh negara lain dengan syarat negara yang menggugat juga boleh   digugat. Ex: Thailand Vs Kambodja
q  konsekuensi jika sebuah negara menolak mematuhi putusan mahkamah internasional :
-       berdasarkan pasal 94 masing-masing negara anggota PBB berjanji untuk mematuhi putusan mahkamah internasional
-       jika negara anggota menolak mematuhi putusan tersebut, berarti merupakan pelanggaran piagam PBB
-       negara yang merasa dirugikan bisa member efek penghakiman. Ex: nikaragua melawan AS terkait self defense

v  Yurisdiksi advisory
Hanya sekedar memintai pendapat terkait sengketa yang terjadi

-       Poin penting :
Ø  Ini hanya dapat ditangani oleh organ PBB (Majelis Umum dan Dewan Keamanan pada masalah hukum) dan oleh badan khusus PBB dengan persetujuan GA dan hanya mengenai pertanyaan hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan mereka.
Ø  Negara dan individu tidak berhak untuk meminta pendapat mengenai pertanyaan hukum terkait sengketa yang terjadi.
Ø  pendapat advisory / penasihat bersifat tidak mengikat, tapi dalam beberapa kesepakatan internasional pendapat yang diminta oleh suatu organisasi mengikat organisasi dan negara yang terikat di dalamnya. 


Non yudisial
Semi yudisial
yudisial

Pihak ke 3 tidak terlalu determinan


Pihak ke 3 determinan

Pihak bersengketa bisa memnentukan hakimnya (arbitrator) (pihak yang bersenketa bisa menentukan hakimnya)



Pihak ke 3 determinan

Pihak bersengketa tidak bisa menentukan / memilih hakimnya karena sudah ditangani sepenuhnya oleh ICJ


BAB XII - XIII. International Courts (Pengadilan Internasional)
q  Pengadilan internasional dan hukum laut
§  Dibentuk oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tanggal 16 November 1994.
§  Ini mulai berlaku pada tahun 1996
§  Pengadilan ini terdiri dari 21 anggota independen (hakim) dipilih oleh pihak negara peserta Konvensi
§  Tidak ada dua anggota dari negara yang sama dalam pengadilan.
§  Anggota independen melayani selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali.
§  Jika tidak ada hakim yang berasal dari suatu pihak dalam sengketa, pihak tersebut dapat memilih orang untuk duduk sebagai hakim ad-hoc.
“kalo dalam pengadilan tidak ada hakim, maka para negara sengketa bisa memilih ad-hoc” karena hakim permanen hanya dipilih oleh konvensi
§  Pengadilan yurisdiksi : untuk mengadili perselisihan yang timbul dari penafsiran dan penerapan Konvensi dan memberikan pendapat penasehat. “punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan pendapat terhadap pertanyaan yg diajukan oleh negara peserta konvensi hukum laut”
§  Pengadilan yurisdiksi ini tidak selalu eksklusif.
“tidak semua sengketa laut diselesaikan di Int. Tribunal Law of Sea, bisa ke ICJ atau berunding terlebih dahulu”
§  Negara-negara peserta konvensi bebas untuk memilih alternatif penyelesaian sengketa termasuk ICJ dan majelis arbitrase yang dibentuk oleh Lampiran VII LOSC tersebut.
§  Pengadilan memiliki yurisdiksi eksklusif berkaitan dengan prosedur khusus: pembebasan kapal ditahan atas tuduhan pelanggaran konvensi, karena perselisihan tentang masalah pertambangan dasar laut dalam. http://www.isa.org.jm/en/home
Perbatasan, advisery, penggunaan dan sengketa seabed dapat diselesaikan di ISA (perompakan : criminal courts tidak masuk dalam ISA). ISA hanya untuk Penyelesaian sengketa
§  Akses ke pengadilan dapat dilakukan oleh semua pihak baik negara atau entitas selain Negara, dan dalam hal apapun. Hal ini secara tegas diatur dalam Bab XI (LOSC) atau sesuai dengan perjanjian yurisdiksi Pengadilan lainnya yang disetujui dan diterima oleh semua pihak terkait.
§  Situs web:    http://www.itlos.org/

q  Ad-Hoc Pengadilan Pidana Internasional (ICTY)
    • Didirikan pada tahun 1993 oleh Dewan Keamanan PBB bertindak di bawah Bab VII dari Piagam PBB. DK diamanati untuk menjaga perdamaian dunia, mengadili perang, menghentikan praktik genosida.
    • Merupakan sebuah pengadilan hukum PBB yang menangani kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Balkan pada tahun 1990 ‘s.
    • ICTY memiliki yurisdiksi atas wilayah bekas Yugoslavia dari tahun 1991 dan seterusnya. yurisdiksi ini ditetapkan atas perorangan, bukan organisasi, partai politik, unit militer, badan administratif atau subjek hukum lainnya. 
    • Yurisdiksi: Pengadilan memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili individu pada empat kategori pelanggaran: pelanggaran berat konvensi Jenewa 1949, pelanggaran hukum atau kebiasaan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta ICTY.
    • Organ Pengadilan : bilik (tiga ruang sidang dan ruang banding), Kantor Kejaksaan, dan Registry.
    • Setiap Trial Chamber terdiri dari tiga hakim permanen dan maksimal enam hakim ad litem iklan. Hakim ad litem Iklan ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal PBB atas permintaan Presiden Tribunal untuk menjadi hakim sementara dalam satu kasus atau lebih.
    • Para Majelis Banding terdiri dari tujuh hakim permanen, lima di antaranya adalah hakim permanen ICTY dan dua di antaranya adalah hakim permanen Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR). Hakim permanen ICTY ditunjuk oleh sekjen tapi direkomendasi oleh DK PBB. Kecuali untuk Hakim Tdak Tetap / ad-hoc dipilih langsung oleh Sekjen PBB berdasarkan list Hakim.
ü  Sesuai dengan bajet / biaya pbb. Penyelenggaraan pengadilan ini besar, tidak semua negara yang berkantong tebal sehingga makanya ada hakim sementara dan hakim permanen.
ü  Hakim ad-hoc harus mempunyai ahli dan kualifikasi tertentu dalam masing2 kasus
ü  Karena kepentingan efisiensi dan keahlian
*Dalam hal ini hanya ada 1 kali banding
*Fungsi panitera : memastikan tanggung jawab pengadilan dan administrasi pengadilan
    • OTP ini dipimpin oleh seorang Jaksa, yang ditunjuk oleh Dewan Keamanan untuk masa jabatan empat tahun.
    • Tugas Jaksa ada dua: untuk menyelidiki kejahatan dan untuk menyajikan kasus di pengadilan dan kemudian, jika perlu, di tingkat banding.
    • Kantor Registry beroperasi dalam hal administrasi dan mendukung karya ruang, penuntutan dan pertahanan.
    • Kantor Registry bertanggung jawab untuk membawa saksi untuk bersaksi di pengadilan, melindungi mereka bila perlu dan menyediakan mereka dengan dukungan ahli psikologis.
    • Website: http :/ / www.icty.org/
q  Ad-Hoc Pengadilan Pidana Internasional (ICTR)
§  Didirikan pada bulan November 1994 oleh Dewan Keamanan PBB bertindak di bawah Bab VII dari Piagam PBB.
§  pengadilan PBB yang menangani kejahatan perang yang terjadi selama konflik di negara Rwanda dan terdekat olehwarga Rwanda antara 1 Januari dan 31 Desember 1994.
§  Yurisdiksi: Pengadilan berwenang untuk menuntut dan mengadili individu orang dan tidak organisasi, partai politik, unit militer, badan administratif atau subjek hukum lainnya pada tiga kategori pelanggaran: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, Pelanggaran Pasal 3 Umum untuk Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II
§  Organ Pengadilan: The Chambers, terdiri dari tiga Chambers Trial dan Chamber Banding, (b) Jaksa, (c) Registry A.
§  The Chambers harus terdiri dari maksimal enam belas juri independen permanen, ada dua di antaranya mungkin warga negara dari negara yang sama, dan maksimum sembilan juri independen ad litem / ad hoc.
§  Setiap Trial Chamber terdiri dari tiga hakim.
§  Ruang Banding terdiri dari tujuh hakim permanen.
§  Para Majelis Banding wajib menghadirkan lima anggotanya untuk setiap banding.
§  Hakim permanen dipilih oleh Majelis Umum dari daftar yang diajukan oleh Dewan Keamanan.
§  OTP ini dipimpin oleh seorang Jaksa, yang ditunjuk oleh Dewan Keamanan pada pencalonan oleh Sekretaris Jenderal untuk masa jabatan empat tahun.
§  Tugas Jaksa ada dua: untuk menyelidiki kejahatan dan untuk menyajikan kasus di pengadilan dan kemudian, jika perlu, di tingkat banding.
§  Kantor Registry bertanggung jawab dalam hal administrasi dan mendukung karya ruang, penuntutan dan pertahanan.
§  Kantor Registry bertanggung jawab untuk membawa saksi untuk bersaksi di pengadilan, melindungi mereka bila perlu dan menyediakan mereka dengan dukungan ahli psikologis.
§  Situs web: http://www.unictr.org/

q  Ketetapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC Int. Chambers of Commers)
§  ICC diterima sebagai suatu dokumen yang disetujui tpi belum mengikat : 1998, setelah terkumpul sekitar 50/60 negara barulah teratifikasi sebagai statute roma pada tahun 2002
§  Didirikan oleh perjanjian multilateral yang dikenal sebagai Statuta Roma Juli 2002 (sebagai waktu / tempat mulai berlaku dari perjanjian). Roma : sebutan terhadap bangsa gipsy yg dibantai
§  Ini adalah pengadilan internasional yang lebih independen dari Pengadilan PBB, jika dibandingkan dengan ICJ. Pahami tugas dan kewenangan DK
§  Pengadilan ini terdiri dari empat organ yaitu, Kepresidenan, Divisi Yudisial (hakim), Kantor Kejaksaan dan Registry.
§  Yurisdiksi:
-       Ia memiliki kekuatan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana dimaksud dalam Statuta ini, dan harus melengkapi yurisdiksi pidana nasional. Yurisdiksi dan fungsi Mahkamah diatur oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini.
-       Pasal 5 : Kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan
-       Pengadilan memiliki yurisdiksi sesuai dengan Statuta ini sehubungan dengan kejahatan berikut:
ü   kejahatan genosida; à kejahatan yang membunuh/ menyiksa atas perbedaan warna kulit, agama, kepercayaan, etnis, bahasa. Konvensi anti genosida yang dibentuk setelah perang dunia II
ü  Kejahatan terhadap kemanusiaan; à berdasarkan konvensi geneva pasal 1,2,3
ü  Kejahatan Perang; à diadili oleh DK
ü  kejahatan agresi.

§  Yurisdiksi ratione temporis
Pasal 11
1.    Pengadilan memiliki yurisdiksi hanya berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta ini.
2.     Jika suatu Negara menjadi pihak setelah berlakunya Statuta ini, Pengadilan hanya dapat melaksanakan yurisdiksinya berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta ini, kecuali Negara yang telah membuat deklarasi berdasarkan pasal 12, ayat 3. “ICC hanya bisa mengadili kejahatan di suatu negara jika negara tsb telah meratifikasi ICC”

§  Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap kejahatan yg dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan ketentuan Statuta ini jika:
1.     Negara telah menyetujui dan berkomitmen untuk menyerahkan penyelesaian tindak kejahatan sepenuhnya kepada ICC sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14. Atau jika negara tsb tidak mau / tidak bisa menyelesaikan kejahatan.
2.     Dewan Keamanan telah berkomitmen untuk menyelesaikan kejahatan tersebut berdasarkan Bab VII Piagam PBB; atau
3.     Jaksa telah memulai penyelidikan sehubungan dengan kejahatan tersebut sesuai dengan pasal 15. “Bahwa jaksa tidak diminta oleh DK, tapi dari yg lain yang dilegalkan oleh hakim untuk sah melakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat / negara anggota terhadap jaksa,” kalo laporan dari masyarakat, hakim perlu memeriksa terlebih dahulu kasus tsb.
4.     Tapi lihat persyaratan khusus untuk kejahatan agresi. Pengadilan harus terlebih dahulu mendapat afirmasi bahwa telah terjadi agresi dari DK

§  Masalah diterima atau tidaknya kasus untuk diadili ICC :

1.    Dengan memperhatikan ayat 10 dari Pembukaan dan pasal 1, Mahkamah akan  menentukan bahwa suatu kasus tidak dapat diterima jika di mana:
Ø  Kasus ini sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas itu, kecuali negara tidak mau atau tidak benar-benar melakukan penyidikan atau penuntutan; atau negara tidak mampu untuk melakukan hal tsb.
Ø  menurut pasal 20, ayat 3; “kalau udah diadili maka tidak perlu lagi diadili di ICC pada kasus yang sama”
Ø  Kasus ini tidak terlalu menarik untuk diadili maka cukup diadili dalam negeri aja.

§  Divisi Yudisial terdiri dari delapan belas hakim diatur dalam Divisi Praperadilan (pre-trial), Divisi Trial dan Divisi Banding. 

*Perbedaan ICTY, ICTR, dan ICC dilihat dari  perbedaan waktu berlakunya pengadilan: ICTY dengan ICTR (pengadilan itu ada setelah lahir sengketa) dan ICC (pengadilan itu telah ada sebelum sengketa tercipta)

Kondisi seseorang dapat diadili di Icc :
*dilihat dari aspek : ratifikasi, yurisdiksi ICC: waktu ICC à enter into force, sudah matang, tempat, waktu dan tempat kejadian kejahatan.
·         Melakukan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, agresi
·         Belum diadili di pengadilan domestic
·         Jika tersangka sudah diadili, tetapi ICC menganggap pengadilan tersebut tidak kompeten
·         Atas rujukan dari DK PBB
·         Kasus tersebut tidak disanggupi oleh negara untuk mengadilinya sehingga diserahkan ke ICC
·         Kasus tsb menarik untuk diadili dan belum pernah diadili sebelunya oleh negara
·         Kasus terjadi setelah pemberlakuan ICC di negara tsb.
·         Kejahatan terjadi di negara yang meratifikasi statute.
·         Divisi yudisial terdiri dari 18 hakim. (Indonesia tidak meratifikasi ICC)
·         Pelaku kejahatan adalah berkewarganegaraan negara yang meratifikasi statute
·         Pengadilan itu telah ada sebelum sengketa terjadi
·         Kewenangan ICC untuk mengadili kasus tertentu untuk
·         Tidak boleh diadili dalam 2 kasus yang sama
Ex: Israel khawatir jika palestina meminta untuk melakukan ICC terhadap kasus palaestina tertentu, jika palestina menjadi….. PBB.

q  Pengadilan Regional Permanen (Pengadilan HAM Eropa)

ü  Peradilan baru bisa mengadili jika warga negara yang haknya dilanggar merasa tidak puas dengan penanganan negaranya. Ham adalah kejahatan yang diabaikan oleh negara terhadap warga negaranya. Dalam situasi tetentu masyarakat bisa menjadi pelaku HAM.
ü  Didirikan oleh Konvensi perjanjian multilateral untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental yg juga dikenal sebagai Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
o   Terletak di Strasbourg, Perancis.
o   Konvensi tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 September 1953.
o   Negara-negara anggota Dewan Eropa adalah pihak konvensi (don 't menjadi bingung dengan Uni Eropa. Mereka adalah dua organisasi internasional yang dipisahkan)
o   Uni eropa : tidak hanya kerjasama ekonomi
o   Eropean Union : nggak semua anggota Uni Eropa adalah anggota dewan eropa.
o   Uni eropa mirip dengan negara uni yang bisa diwakili oleh 1 eksekutif yang dipilih oleh mereka tidak dengan dewan eropa
ü  Tujuannya: untuk memastikan ketaatan keterlibatan pihak pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Protokol Its.
ü  Setiap negara pihak memiliki hakim dari pengadilan yang memiliki sembilan tahun per periode dan tidak dapat dipilih kembali.
ü  Struktur Pengadilan:
o    Pengadilan Pleno
o    pembentukan Hakim tunggal, Komite (menyelesaikan HAM dan menafsirkan pasal2 HAM, The Chambers dan Kamar Besar
o    Registry dan Pelapor (mengajukan / menjadi pelapor (penghubung) anatara negara dengan individu yang melaporkan.

ü  Yurisdiksi Pengadilan: Adjudicatory dan Penasehat

·         Adjudicatory
1.  Yurisdiksi Pengadilan berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan Konvensi dan protokol tambahan yang disebut sebagai diberikan dalam Pasal 33, 34, 46 dan 47.
2.  Dalam hal sengketa mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi, Mahkamah akan memutuskan.

·                     Kasus Inter-State
Setiap Pihak Peserta Agung dapat merujuk ke Pengadilan setiap dugaan pelanggaran ketentuan Konvensi dan protokol yang sah oleh Pihak tinggi lain.

·                       Aplikasi individual  
Pengadilan dapat menerima aplikasi dari setiap orang, organisasi non-pemerintah atau kelompok orang yang mengaku menjadi korban pelanggaran oleh salah satu Pihak tinggi hak-hak yang diatur dalam Konvensi atau protokol dalamnya. Pihak Peserta Agung berjanji untuk tidak menghalangi dengan cara apapun pelaksanaan efektif hak ini.

·                     Diterimanya:
Pengadilan hanya dapat menangani masalah ini setelah semua pemulihan domestik telah habis, menurut aturan umum hukum internasional yang diakui, dan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal keputusan akhir diambil.

·                     Pemeriksaan kasus
Pengadilan akan memeriksa kasus ini bersama-sama dengan perwakilan dari para pihak dan, jika perlu, melakukan penyelidikan, untuk pelaksanaan yang efektif dari mana Pihak Tinggi yang bersangkutan harus memberikan semua fasilitas yang diperlukan.

·                     Intervensi pihak ketiga oleh negara yang bersangkutan
Dalam semua kasus sebelum Chamber atau Grand Chamber, seorang Pihak Berjanji satu tinggi yang warga negaranya adalah pemohon wajib memiliki hak untuk mengirimkan komentar tertulis dan untuk mengambil bagian dalam persidangan.

  1. Ketua Pengadilan dapat, dalam kepentingan administrasi peradilan, mengundang Pihak tinggi yang bukan merupakan pihak dalam persidangan atau orang yang bersangkutan yang tidak pemohon untuk mengirimkan komentar tertulis atau mengambil bagian dalam dengar pendapat.  
  2. Dalam semua kasus sebelum Chamber atau Grand Chamber, Dewan Komisaris Eropa untuk Hak Asasi Manusia dapat mengirimkan komentar tertulis dan mengambil bagian dalam dengar pendapat.
   
·                     Pendapat Penasehat
Pengadilan dapat, atas permintaan Komite Menteri ‘pengadilan bisa dimintai pendapatnya oleh anggota ministers’, memberikan saran pertanyaan hukum mengenai penafsiran Konvensi dan protokol dalamnya. Vatikan tidak merupakan dewan anggota.
Komite Menteri adalah Dewan badan pengambil keputusan Eropa. Ini terdiri dari Menteri Luar Negeri Urusan semua negara anggota, atau perwakilan diplomatik permanen mereka di Strasbourg.

Kalo eropean court lewat komisi, negara nggak puas, baru dbawa oleh komisi ke pengadilan. Jadi, lebih singkat dari pada American court. Eropa bisa banding. Tapi kalo American court, korban didampingi oleh NGO atao agen yang tugasnya mengadvokasi ham. Komplennya kpada negara tapi bukan kpada individunya.

q  Pengadilan Regional Permanen (Pengadilan Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia)
§  Didirikan oleh perjanjian multi-lateral dalam Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia juga dikenal sebagai Pakta San José yang mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 1978. Pengadilan mulai berfungsi pada tanggal 29 Juni 1979.
§  Hal ini-diberlakukan bersama dengan Komisi Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia-organ Organisasi Negara-negara Amerika (OAS). Negara tengah, utara, dan latin.
§  Tujuan: untuk menegakkan dan menafsirkan ketentuan Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia.
§  Struktur 
*Hakim: tujuh hakim dari negara-negara anggota OAS. Dipilih oleh negara penandatangan konvensi untuk jangka waktu enam tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jangka waktu tiga hakim yang dipilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir tiga tahun.
*Sekretaris Sekretariat ditunjuk oleh pengadilan
§  Yurisdiksi
*Pengadilan memiliki yurisdiksi adjudicatory dan penasehat
*Hanya negara penandatangan konvensi dan Komisi dapat mengajukan kasus itu ke pengadilan. Negara boleh meminta jawaban sehubung pertanyaan menganai kasus tsb.
*Yurisdiksi Pengadilan terdiri semua kasus mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan Konvensi ini yang diserahkan kepadanya, asalkan Negara Pihak pada kasus mengenali atau telah mengakui yurisdiksi tersebut, apakah dengan pernyataan khusus sesuai dengan paragraf sebelumnya , atau dengan perjanjian khusus.  

1.      Suatu Negara Pihak, setelah menyerahkan instrumen ratifikasi atau kepatuhan terhadap Konvensi ini, atau pada waktu berikutnya, menyatakan bahwa pihaknya mengakui sebagai mengikat, ipso facto, dan tidak memerlukan persetujuan khusus, yurisdiksi Pengadilan pada semua hal yang berkaitan dengan penafsiran atau penerapan Konvensi ini.
2.     Deklarasi tersebut dapat dibuat tanpa syarat, pada kondisi timbal balik, untuk jangka waktu tertentu, atau untuk kasus-kasus tertentu. Ini harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi, yang akan menyampaikan salinannya kepada negara-negara anggota lain dari Organisasi dan Sekretaris Pengadilan.
·         Individu mengajukan keluhan kepada Komisi.
·         Jika keluhan memerintah diterima, Komisi memberikan negara yang bersangkutan dengan rekomendasi untuk berurusan dengan pelanggaran yang dilakukan.
·         Ketika negara bersangkutan tidak mematuhi rekomendasi, atau jika Komisi memutuskan bahwa kasus ini sangat penting, pengadilan dapat membawa kasus sebelum Pengadilan.
·         Pengadilan berfungsi sebagai upaya terakhir.
·         Penghakiman Mahkamah bersifat final dan tidak tunduk pada banding.  
·         Dalam kasus perselisihan mengenai makna dan ruang lingkup putusan, Mahkamah akan menafsirkannya atas permintaan salah satu pihak, asalkan permintaan tersebut dibuat dalam waktu sembilan puluh hari sejak tanggal pemberitahuan putusan tersebut.
§  Yurisdiksi Penasehat
·         Pengadilan akan merespon konsultasi disampaikan oleh OAS lembaga dan negara-negara anggota OAS mengenai interpretasi dari Konvensi atau instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia.
·         Situs web: http :/ / www.corteidh.or.cr/

q  Sebuah Pengadilan Hybrid: (Chambers Luar Biasa di Pengadilan Kamboja atau ECCC) dibuat oleh kamboja dan PBB. Hakim dari kamboja dan asing (50:50).

ü  Didirikan oleh kesepakatan antara PBB dan Pemerintah Kerajaan Kamboja, 6 Juni 2003 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004, mulai berlaku, pada tanggal 29 April 2005.
ü  Organ: Chambers, Kantor Kehakiman, dan Kantor Administrasi.
§  Chambers adalah: Mahkamah Agung Chamber, Pengadilan Chambers, dan Chambers pra-sidang.
§  Kantor Yudisial adalah Kantor Co-Investigasi Hakim dan Kantor Co-Jaksa Mahkamah Agung Chamber terdiri oleh tujuh hakim yang empat dari mereka adalah warga negara Kamboja.Chambers Trial dan pra-sidang Chambers terdiri oleh tiga warga Kamboja dan dua hakim internasional.
§  Hakim internasional yang ditunjuk oleh Dewan Agung Peradilan Kamboja dari daftar calon yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal PBB.
ü  Tujuan
§  Membawa ke pemimpin senior pengadilan
§  Demokratis Kampuchea dan mereka yang paling bertanggung jawab atas kejahatan dan serius
§  pelanggaran hukum pidana Kamboja, hukum humaniter, hukum kemanusiaan internasional dan adat, dan konvensi internasional yang diakui oleh Kamboja.
ü  Yurisdiksi
Pengadilan hanya akan mengadili dua kategori dugaan pelaku untuk dugaan kejahatan yang dilakukan antara 17 April 1975 dan 6 Januari 1979 oleh khmer merah : 
1.     Pemimpin Senior Demokratis Kampuchea, dan 
2.     Mereka yang diyakini sebagai yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan internasional.
ü  Situs web: http://www.eccc.gov.kh/en


BAB IV. Tanggapan Internasional Untuk Terorisme

q  Definisi Terorisme
o   metode dan praktek-praktek terorisme merupakan pelanggaran berat terhadap tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dapat menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional, membahayakan hubungan persahabatan antara negara-negara, menghambat kerjasama internasional dan bertujuan untuk menghancurkan hak asasi manusia, kebebasan dasar dan dasar demokrasi masyarakat. (GA Resolusi A/RES/49/60 9 Desember 1994)
o   Tindak pidana yang dimaksudkan atau dihitung untuk memprovokasi keadaan teror di masyarakat umum, sekelompok orang atau orang-orang tertentu untuk tujuan politik dalam keadaan apapun tidak dapat dibenarkan, apapun pertimbangan politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, agama atau Sifat lain yang mungkin dipanggil untuk membenarkan mereka. (GA Resolusi A/RES/49/60 9 Desember 1994)

q  Bahaya terorisme
-        

  • Share:

You Might Also Like

0 comments