Islamic State Vs Secular State (Religion in Politic)

By Meisarah Marsa, S.Sos - Juli 23, 2013

Islamic State Vs Secular State (Religion in Politic)
 by : Meisarah Marsa

Definisi :
            Islamic state merupakan sebuah negara yang menjadikan hukum islam sebagai hukum positif negara tersebut sehingga, tidak ada pemisahan antara agama dengan pemerintahan. Jika dilihat dari aspek sumber hukumnya dapat digambarkan bahwa Arab Saudi merupakan negara islam sebab hukum yang dipakai berdasarkan Al-qur’an, hadist, serta mazhab fiqih (ushul fiqih).
            Secular state merupakan sebuah negara yang menjadikan hukum sipil (bukan hukum agama) sebagai hukum positif negara dan dalam sistem pemerintahannya terdapat pemisahan antar agama dan pemerintahan. Secular state ini dianggap lebih bebas dan menambah nilai HAM sebab kalangan minoritas juga tidak dibatasi dalam aktivitas kenegaraan sehingga hukum yang digunakan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan pluralitas.
            Bagaimana dengan Indonesia?
Jika dipandang dari segi penerapan hukum di Indonesia, Indonesia tidak menjadikan sumber agama islam sebagai dasar negara tapi menggunakan pancasila dan UUD 1945. Jika dilihat dari unsur pemisahan agama (sekuler), relasi antara negara dan agama masih memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Hal ini dapat dilihat dengan adanya Departemen Agama yang secara khusus mengatur permasalahan agama yang keabsahannya diakui oleh negara. Meskipun terdapat keterkaitan antara negara dan agama namun, dominasi pengaruh negara lebih besar dalam sistem pemerintahan. Sehingga, pada masa Orde Baru terdapat sebuah wacana dan kebijakan yang menyatakan bahwa “Indonesia itu bukan negara sekuler dan juga bukan negara teokrasi”.
Religion in Politic
            Pada kenyataannya di masa Orde Baru seluruh partai dilarang berasaskan pada agama tertentu, dengan kata lain harus berasaskan Pancasila tanpa terkecuali. Karena, agama tidak dianggap sebagai faktor politik melainkan faktor kultural. Seperti halnya PPP yang dilarang berasaskan islam tapi diperbolehkan untuk membuat serangkaian program yang didasarkan pada semangat spiritualisme islam.
Politisasi Islam
            Meskipun naiknya Presiden Soeharto tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat Islam yang memberantas PKI, namun pada pemerintahannya kekuatan Islam selalu ingin dilemahkan karena dianggap sebagai ancaman yang akan mengganggu stabilitas negara. Namun di akhir kekuasaannya, Soeharto mempolitisasi islam guna mempertahankan kekuasaannya. Karena islam mempunyai potensi politik yang besar mengingat islam memiliki pengaruh yang luas dan dapat mendatangkan mobilisasi massa. Oleh karena itu, Soeharto mencoba merangkul Islam agar tidak menjadi ancaman namun justru sebaliknya. Islam akan menjadi dukungan yang kuat sehingga kekuatan Islam yang besar tersebut akan mendukung pemerintahannya yang pada saat itu  sedang terancam.
            Sehingga dalam upayanya, kekuatan Islam tersebut dikontrol dalam suatu institusi dan kemudian di legalkan sebagai lembaga islam satu-satunya yang sah. Maka didirikanlah MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada 1975. Meskipun tujuannya adalah sebagai penghubungan antara pemerintah dan umat namun, kenyataannya kebijakan MUI tidak boleh berseberangan dengan pemerintah.
Selain pengontrolan dalam instansi, upaya lain yang dilakukan pemerintahan Orba adalah model represi sosial. Seperti dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengakui pendidikan agama selain sebagai subsistem pendidikan nasional juga sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jajaran pendidikan, dan menjamin eksistensi lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Institut Agama Islam (IAI), serta UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjamin eksistensi Peradilan Agama dalam sistem peradilan nasional. Kebijakan lainnya yaitu, diperbolehkannya pemakaian jilbab di sekolah meski tidak sebagai seragam resmi, ditentukannya kompilasi hukum islam, pembangunan asrama haji, dan dibentuknya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila (YABMP).
Dengan semua kebijakan tersebut, kekuatan islam dapat dijinakkan di bawah pemerintahan Orde Baru. Adapun bangkitnya kekuatan islam pasca Orba bukan semata dari hasil kebijakan Soeharto tersebut, melainkan reaksi masyarakat terhadap praktik kekuatan Orde Baru. Sehingga, dapat digambarkan bahwa secara realita, rezim Orde Baru memanfaatkan Islam sebagai alat untuk memobilisasi dukungan masyarakat. Bila kepentingan politik penguasa sudah aman, Islam dibatasi aktivitasnya. Akan tetapi, kalau kepentingan politik penguasa terancam, Islam kembali dirangkul.
Kebangkitan Partai Berbasis Agama
            Hanya dalam kurun waktu beberapa bulan pasca runtuhnya rezim Orde Baru, berbagai partai berbasis agama mulai banyak bermunculan. Hal ini dikarenakan adanya kebebasan demokratisasi berpolitik di Indonesia setelah pudarnya keotoriteran yang berkembang seiring dengan proses modernisasi dan tingginya tingkat kepentingan masyarakat yang plural sehingga melahirkan lebih kurang 100 partai meskipun tidak semua bisa mengikuti pemilu 1999.
            Mayoritas partai-partai yang muncul didirikan oleh para politisi yang sebelumnya aktif di PPP, Golkar, dan PDI. Beberapa partai bercorak islam diantaranya yaitu PKB, PAN, PBB, PKS, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nahdlatul Ummat (PNU), Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai Solidaritas Uni Indonesia (SUNI) dll.  
            Dari sekian banyak partai-partai islam yang ada, Greg Fealy mengklarifikasikannya dalam dua kelompok, yaitu :
1.      Formalist Islamic Parties yaitu, partai yang berusaha memperjuangkan nilai-nilai islam ke dalam perundang-undangan dan kebijakan negara seperti, PBB, PPP, dan PKS.
2.      Pluralist Islamic Parties yaitu, partai yang berusaha memperjuangkan nilai-nilai islam dalam konteks bangsa Indonesia yang plural seperti, PKB dan PAN.  

Tidak hanya partai-partai islam, namun terdapat beberapa partai non islam seperti Partai Krisna, Partai Katolik Demokrat, dan Partai Demokrasi Kasih Bangsa yang juga ikut pemilu 1999 namun, ketiganya tidak lulus treshold dan Partai Damai Sejahtera pada pemilu 2004.
            Dengan terbukanya kembali peluang untuk memperjuangkan kembali nilai-nilai agama islam maka terdapat beberapa upaya yang dilakukan diantaranya, keinginan untuk kembali ke Piagam Jakarta dan tuntutan untuk dimasukkannya rumusan “Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para penganutnya” namun hal ini gagal dilaksanakan karena sebagian besar partai yang menduduki kursi DPR menolak hal tersebut. Namun disisi lain, wacana islam dapat terealisasikan nilainya pada UU yang lebih rendah berupa rancangan Perda di daerah tertentu seperti Perda Aceh yaitu larangan ngangkang bagi wanita saat naik kendaraan bermotor.
Sumber  :        
Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia. Kencana, 2010.



  • Share:

You Might Also Like

0 comments