Teori Hubungan Internasional dalam Islam

By Meisarah Marsa, S.Sos - Oktober 25, 2014


Teori hubungan internasional dalam perspektif Islam dikenal sebagai “Mu’amalat” atau “Siyar” (hukum internasional islam) yang mengatur tentang interaksi antara Muslim dan non-Muslim. Pasca runtuhnya Uni Soviet dan kasus WTC 11 September silam, Islam mulai dipandang sebagai isu yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia internasional. Salah satu persepsi yang memicu hal tersebut adalah karena adanya kewajiban jihad untuk memerangi orang-orang non muslim. Sehingganya, banyak pihak yang beranggapan bahwa Islam disebar melalui kekerasan. Dalam tulisannya tentang hubungan internasional dalam perspektif Islam, Labeeb Ahmed mengemukakan tujuan tulisannya bahwa Islam bukanlah kekerasan dan Islam juga memiliki pandangan tentang hubungan internasional. Islam mengelompokkan hubungan ini dengan 3 cakupan yaitu :
-       Muharibin (orang yang dalam kondisi berperang)
-       Ahl-al’ahd (orang yang dalam perjanjian dengan Islam)
-       Dzimmah ahl (orang yang ditoleransi, dihormati, dan dilindungi di bawah otoritas Islam dengan melakukan pembayaran jizyah)
Berdasarkan 3 kategori tersebut, ulama awal membagi dunia internasional menjadi 2 bagian yaitu :
-       dar al-Islam (the territory of Islamic state), dengan kriteria sebagai berikut :
o  wilayah yang berada di bawah otoritas Islam di mana Muslim mendapat kenyamanan dan al-dzimmah mendapat perlindungan tapi berada dalam penaklukan (Shaybani).
o  Dar al-harb dapat berubah menjadi dar al-Islam dengan cara :
§  Penaklukan oleh Muslim dan menyatakan otoritas Islam serta menerapkan hukum-hukum Islam
§  Berada di bawah otoritas dar al-Islam meskipun masih terdapat orang non Muslim
§  Adanya pengaruh dar al-Islam di bawah otoritas dar al-harb di mana adanya Muslim yang mengungsi meskipun di bawah kendali kaum musyrik dan mereka tidak memaksa Muslim untuk pergi (Rafi’i Al-Qazwini)
o  Mencakup wilayah di mana warga Muslim bebas untuk menerapkan hukum Islam meskipun mayoritas penduduknya non Muslim (‘Abd al-Qadir Awdah)
o  Jika suatu wilayah dihuni oleh beberapa masyarakat Muslim yang tidak berafiliasi dan saling menjauhkan diri dari harbi maka ia dianggap menempati dar al-Islam (Shams Al-Din Al-Ramli). Dengan argumen hadis nabi “al-Islam wa la yu'la Ya'la" (Islam lebih unggul tapi tidak ada yang lebih baik diatasnya).
-       dar al-harb (wilayah perang / wilayah non-Muslim yang memusuhi Islam), dengan kriteria sebagai berikut :
o  wilayah di mana keputusan didasarkan pada prinsip non Islam (Shaybani)
o  wilayah di mana umat Islam berada di bawah ancaman (ahli hukum Hanbali)
o  wilayah di mana Muslim tidak bisa mempraktekkan iman mereka secara bebas dan tidak bisa menegakkan hukum Islam di dalamnya (Abu Manshur Al-Baghdadi & Ahli hukum Syafii)
o  Shaybani & Abu Yusuf berpendapat bahwa dar al-Islam dapat berubah menjadi dar al-harb disebabkan karena :
§  penaklukan oleh dar-al-harb
§  orang-orang murtad yang mengambil kontrol penuh dan menerapkan hukum politeisme (non Islam)
§  jika al-dzimmah menghapuskan sebuah perjanjian yang sudah ada dan  menang dalam perjuangan mereka melawan kekuasaan Muslim

Kedua konsep tersebut didasarkan pada argumen tentang kebenaran yang direfleksikan sebagai dar al-Islam dan kemusyrikan sebagai dar al-harb (Abu Yusuf & Shaybani). Pendapat lain juga menggambarkan jannah (house of peace) sebagai dar al-Islam dan annar sebagai dar al-harb (Kasani).
Sedangkan ulama kontemporer menambahkan 1 bagian lagi yaitu,
-       dar al-‘ahd dan Muwadda’ (wilayah dalam perjanjian Islam), dengan kriteria sebagai berikut :
o  penduduk suatu wilayah menjadi Muslim dan masih tetap di wilayah mereka
o  wilayah yang terjadi kekerasan, tapi pemerintah mengizinkan Muslim untuk menjalankan aturan Islam
o  warga non Muslim menerima hukum Islam dan menjadi ahl-aldzimmah
o  wilayah tersebut ditaklukan di bawah perjanjian damai di mana umat Islam diizinkan untuk menerapkan kharaj (pajak tanah)

Perbedaan pendapat antara ulama awal dan kontemporer mengenai status dar al-‘ahd mengundang beberapa penafsiran, yaitu :
-       para ulama awal memandang dar al-‘ahd sebagai dar al-Islam
-       ulama kontemporer memahami pandangan Syafi’i dalam 2 hal. Pertama, al-‘ahd dapat menjadi al-dzimmah. Kedua, al-‘ahd akan menjadi al-Islam jika berada di bawah otoritas dan aturan Islam.
-       Mawardi menganggapnya sebagai mengacu pada pembagian wilayah yang ditaklukkan oleh umat Islam
-       Al-Ya’la (ulama kontemporer) berpendapat bahwa al-ahd merupakan posisi tengah dari al-Islam dan al-harbi. Dan merupakan rujukan untuk mengungkapkan realita hubungan internasional yang telah jauh berkembang pada saat ini.
-       Al-sarakhsi menilai al-‘ahd sebagai campuran muwadda’a dan non Muslim. Sedangkan Abu Zahra menganggap PBB sebagai contoh dar al-‘ahd.

Hubungan antara Muslim dan non Muslim menurut beberapa ahli sebagai berikut :
-       Hubungan tersebut dipengaruhi oleh cara pandang non Muslim terhadap Muslim (Ghunaymi)
-       Muslim tidak boleh memusuhi non Muslim yang minim pengetahuannya tentang Islam (Shaybani). Hal ini akan dapat menghindari perpecahan dan pertikaian
-       Harus ada hubungan yang adil (Hanafi), di mana Muslim tidak boleh mencoba untuk menaklukan setiap wilayah tanpa terlebih dahulu mengundang orang-orang di wilayah itu untuk menerima Islam. Pendapat lain menyebutkan bahwa Muslim harus mempertimbangkan transformasi perang kecuali untuk menghentikan mereka yang menolak jizyah, murtad, atau menyembah berhala.


Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam bukanlah ideologi mainstream yang identik dengan kekerasan dan teroris sebagaimana yang dipahami oleh mereka yang anti terhadap Islam. Tapi Islam harus dipandang sebagai suatu sistem universal yang hukum-hukumnya meliputi semua aspek tanpa keberpihakan pada satu pihak. Namun, hal tersebut belum dapat terwujud dikarenakan pemerintahan Islam tidak memiliki otoritas permanen di seluruh dunia. Meskipun demikian, Islam memiliki cara pandang yang unik terhadap hubungan internasional terutama dalam konsep tentang negara.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments