Tanggung
jawab dan distribusi kekuasaan dalam pemerintahan federal Australia telah
terbukti lebih fleksibel. Sejatinya, pemerintahan federasi lebih bersifat
desentralisasi dan telah mengalami stabilisasi kekuasaan tidak lama setelah
berdirinya pemerintahan federasi pada 1901. Konstitusi persemakmuran Australia
mulai berlaku sejak 1 Januari 1901. Yang mana merupakan hasil dari negosiasi panjang
sejak 1890 antara perancang konstitusi, parlemen koloni, masyarakat, dan
parlemen imperial. Konstitusi tersebut mengemukakan dua konsep pemerintahan
yaitu responsible government & federalism. Di satu sisi terdapat
pengaruh dari konstitusi Inggris yang lessfamiliar
constitutional solution dan di sisi lain mengarah pada konstitusi AS dan yang
obvious solution dan cenderung
mempertahankan politik koloni Australia.
Ceryl Saunders mengungkapkan bahwa
cirikhas konstitusi dan perkembangan pemerintahan persemakmuran Australia lebih
bersifat evolusi. Karena selama 105 tahun, konstitusi Australia baru menempuh 8
kali amandemen di mana 3 di antaranya berhubungan langsung dengan pembagian
kekuasaan.
a.
THE FEDERAL CONSTITUTION IN
HISTORICAL-CULTURAL CONTEXT
·
Pemerintahan persemakmuran Australia
merupakan salah satu pemerintahan dengan sistem demokrasi parlementer tertua di
dunia.
·
Secara historis, proses federasi dimulai
dari tahun 1788 setelah European
settlement dengan pembentukan koloni di Sydney, New
South Wales. The colonies’
self-government memiliki peran besar dalam perkembangan federasi. Di akhir
abad ke19, identitas sosial dan politik koloni mengalami perkembangan sebagai
serikat buruh menuju pergerakan federasi yang kemudian diakhiri dengan konvensi
untuk penyusunan konstitusi. Konvensi didakan di Adelaide, Sidney, dan
Melbourne pada tahun 1897-1898. Pada penutupan 1899 semua koloni kecuali
Australia Barat telah merumuskan referendum yang kemudian diteruskan ke
Parlemen Inggris (Parlemen Imperial) di London untuk dipertimbangkan. Pada 1900,
Australia Barat akhirnya dimasukkan ke dalam federasi.
·
Permasalahan mulai muncul di awal
1930an, di mana Australia Barat mengancam memisahkan diri karena merasa tidak
puas dengan the Commonwealth Constitution
yang dipandang merugikan. Permasalahan yang sama juga dirasakan oleh Northern
Territory.
·
Negosiasi di London berujung pada pengajuan banding ke Judicial Committee of the Privy Council in
the United Kingdom terkait pembagian kekuasaan konstitusional antara
persemakmuran dan negara yang berlangsung tahun 1968-1986.
b.
CONSTITUTIONAL DISTRIBUTION OF POWERS
AND RESPONSIBILITIES
· Sepertihalnya konstitusi AS, Konstitusi Australia jelas mengartikulasikan kekuasaan Parlemen Persemakmuran. Pergeseran otoritas finansial, politik, dan penafsiran konstitusi mengakibatkan dominasi pemerintahan persemakmuran dalam lanskap federal.
· Alfred Deaken, Perdana Menteri Australia kedua memprediksikan hal ini dan menilai kekuasaan dan otoritas pemerintahan pusat (persemakmuran) lebih besar daripada negara. Secara konstitusi, kepentingan pemerintah persemakmuran lebih mendominasi.
· Secara struktur, sistem federal bersifat kooperatif tapi juga kompetitif, di mana terdapat persaingan antara negara bagian dan teritori untuk mengamankan keunggulan komparatif dalam pengaturan kebijakan.
· Dominasi Pemerintahan Persemakmuran memberikan sedikit andil bagi negara untuk mengatur kebijakan. Dalam hal ini, negara lebih dominan dalam mengatur aspek interstateness yang meliputi perdagangan, asuransi, dan perbankan negara, pengelolaan lahan, pertanian, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan hukum pidana.
· Konstitusi memberikan beberapa kekuatan eksklusif untuk Parlemen Persemakmuran dalam aspek pertahanan, urusan eksternal, mata uang, dan tempat Persemakmuran.
· Beberapa amandemen Konstitusi Commonwealth yaitu: Aboriginal Rights, Representation and Federal Institutions, Fiscal Powers, Federal Grants (Spending) Power, The Evolution of Constitutional Interpretation.
c. LOGIC OF THE
CONSTITUTIONAL DISTRIBUTION OF POWERS AND RESPONSIBILITIES
·
Pembagian kekuasaan di negara federal biasanya dipengaruhi oleh:
o faktor sejarah, sejak
1927 Australian Capital Territory
(ACT) telah menjadi pusat pemerintahan federal.
o interpretasi yudisial,
persemakmuran harus membuat undang-undang yang seragam terhadap seluruh negara
federalnya di berbagai bidang.
o kepentingan politik.
Sepertihalnya penyusunan konstitusi Australia yang dirancang oleh politisi
kolonial dan akhirnya menguntungkan kepentingan kolonial dalam pemerintahan
persemakmuran. Logikanya, kandungan konstitusi mengandung unsur yang sesuai
dengan kesepakatan koloni seperti keamanan nasional, kesatuan ekonomi, kontrol
imigrasi, dan keseragaman regulasi tanpa memperdulikan unsur HAM.
d. EVOLUTION OF THE
CONSTITUTIONAL DISTRIBUTION OF POWERS AND RESPONSIBILITIES
·
Ketentuan amandemen dalam konstitusi terkandung dalam
pasal 128. Di mana amandemen yang diusulkan kemudian disampaikan kepada para pemilih
dari negara bagian dan teritori untuk dipertimbangkan. Jika mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas
negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian) setuju maka perubahan
tersebut disampaikan kepada gubernur jenderal untuk disetujui.
e. MAINTENANCE AND
MANAGEMENT OF THE DISTRIBUTION OF POWERS AND RESPONSIBILITIES
·
Pemeliharaan dan pengelolaan distribusi kekuasaan dan tanggung jawab dalam
Sistem Federal Australia merupakan tanggung jawab bersama.
·
Struktur konstitusional Australia didasarkan pada asumsi kooperatif. Di
mana adanya kemungkinan kerjasama antara pemerintahan persemakmuran dan negara
dalam sendi kebijakan tertentu baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·
Secara legislatif, pemerintahan persemkamuran dapat menggunakan
kewenangannya untuk membatalkan keputusan dan kebijakan negara.
·
Secara yudikatif, Pengadilan
Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian.
Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab
konstitusional pemerintah federal.
f. ADEQUACY AND FUTURE OF THE DISTRIBUTION OF POWERS AND RESPONSIBILITIES
·
Australia memiliki upaya spasmodik (terutama selama tiga puluh tahun
terakhir) yang secara umum digambarkan sebagai "federalisme baru"
untuk memfokuskan kembali peran negara dalam pemerintahan federal.
0 comments