Demokrasi

By Meisarah Marsa, S.Sos - April 01, 2013


Identitas buku           :
Judul buku         : Dasar-Dasar Ilmu Ploitik
Penerbit             : PT Gramedia Pustaka Utama
Penulis               : Prof. Miriam Budiardjo
Halaman            : 517 Halaman
Judul Summary : Demokrasi

       Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Secara umum demokrasi juga berarti kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem ini mulai berkembang di Yunani pada abad ke-6 SM yang pada saat itu berbentuk demokrasi langsung. Demokrasi tersebut bisa dilaksanakan secara langsung karena jumlah penduduk yang sedikit dan wilayah yang terbatas. Sistem ini lebih menjamin hak-hak individu. Oleh karena itu, banyak kaum proletar lebih memilih sistem ini daripada monarki. Hal ini mendorong terjadinya revolusi di berbagai negara.
       Seiring dengan berkembangnya demokrasi pasca Perang Dunia II, muncul beberapa istilah demokrasi. Salah satunya yaitu demokrasi konstitusional, dimana sistem pemerintahan dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi atau undang-undang. Sehingga pemerintah tidak dapat bersikap sewenang-wenang dan hak-hak rakyat pun tidak diabaikan. Sistem demokrasi ini pernah diterapkan di Indonesia pada 1945 dan mengalami beberapa perubahan yang kemudian berakhir pada masa reformasi dengan sistem pemerintahan yang kembali kepada konstitusional.
       Terdapat pembagian kekuasaan dalam demokrasi yang dikenal dengan Trias Politika yaitu, legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Pembagian ini dimaksudkan agar tidak terjadi disintegrasi kekuasaan, sehingga terbentuk suatu negara hukum (Rechtsstaat) dan Rule of Law.
       Pelaksanaan pemerintahan demokratis di bawah Rule of Law dapat dilakukan dengan syarat-syarat yaitu, adanya perlindungan konstitusi mengenai jaminan hak-hak individu serta cara  memperoleh jaminan tersebut, badan kehakiman yang adil dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil, kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berorganisasi, dan adanya pendidikan serta pengetahuan tentang kewarganegaraan.

by: Meisarah Marsa

  • Share:

You Might Also Like

0 comments