Hak Asasi Manusia (HAM)

By Meisarah Marsa, S.Sos - April 01, 2013


Hak Asasi Manusia

oleh: Meisarah Marsa

Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap rang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia.

Lahirnya Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional. Empat abad kemudian, lahir Undang–Undang HAM di Inggris Tahun 1689. Pada masa itu muncul istilah equality before the law (kesetaraan manusia di muka bumi). Kemudian di Amerika berkembang beberapa teori yaitu: 

  • Kontrak social (J.J. Rosseau)

Teori ini menyatakan bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak.

  • Trias Politika (Montesquieu)

Teori tentang system politik yang membagi kekuasaan pemerintahan Negara dalam tiga komponen: pemerintah (eksekutif), parlemen (legislative), dan kekuasaan peradilan (yudikatif)

  • Teori Hukum Kodrati (John Locke)

Teori yang menyatakan bahwa di dalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara dan tidak diserahkan kepada Negara

  • Hak-hak Persamaan dan Kebebasan (Thomas Jefferson)

Teori yang mengatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka
       Kemudian, pada 1789, lahir deklarasi Prancis, yang melahirkan hokum tentang HAM dalam proses hokum. Perkembangan selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh President Roosevelt. Kemudia, lahirlah Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pada 1948. Menurut DUHAM terdapat lima HAM yang dimilki oleh setiap individu: hak legal, hak personal, hak sipil dan politik, hak subsistensi, dan hak ekonomi, social, dan budaya.

       Pasca Perang Dunia II, HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi: generasi pertama (hanya berpusat pada bidang hokum dan politik seperti hak yuridis), generasi kedua (tidak hanya hak yuridis, tapi juga hak social, ekonomi, politik, dan budaya), generasi ketiga (wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, social, budaya, politik, dan hokum ditambah lagi peranan Negara tampak begitu dominan), generasi keempat (lahirnya pemikiran kritis HAM, sehingga melahirkan deklarasi HAM).

       Sebelum kemerdekaannya, perkembangan HAM di Indonesia tergambar melalui munculnya organisasi pergerakan nasional, akibat pelanggaran HAM oleh para colonial. Organisai pergerakan nasional ini diwakili oleh Budi Utomo melalui wacana hak menentukan nasib sendiri masyarakat terjajah. Perdebatan HAM berlanjut hingga pasca kemerdekaan diantaranya: 

  1. periode 1945-1950: (UUD 1945 pembukaan, pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34) , KUHP pasal 99,36-40 , Maklumat Pemerintah 1, 3, 14 November 1945
  2. periode 1950-1959: Indonesia meratifikasi 2 konvensi: konvensi genewa dan Hak Politik Perempuan
  3. periode 1959-1966: pemasungan hak-hak asasi warga Negara.
  4. periode 1966-1998: HAM dipandang sebagai produk pemikiran barat. Adanya LSM sebagai suara pejuang HAM. 
  5. Periode pasca orde baru: adanya program Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998 yang bersandar pada 4 pilar yaitu: 1) persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM, 2) Diseminasi informasi dan pendidikan di bidang HAM, 3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM, 4) Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional. Dilanjutkan dengan pengesahan UU HAM, penambahan pasal-pasal terkait tentang HAM, penerbitan inpres tentang gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang Pengadilan HAM.

       Hampir semua negara sepakat dengan prinsip universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Permasalahan ini dikenal dengan wacana partikularitas HAM. Partikularitas HAM merupakan kekhususan yang dimiliki suatu negara atau kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip HAM universal. Perdebatan ini tercermin dalam dua teori yang saling berlawanan: teori relativisme kultural, dan teori universalitas HAM. 

        Kelompok pertama yang berpegang pada teori relativisme kultural berargumen bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan yang ada dan cenderung melihat universalitas HAM sebagai imperialisme kebudayaan Barat. Sedangkan kelompok kedua berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM bersifat universal dan menganggap nilai-nilai HAM berlaku sama di mana pun dan kapan pun serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. 

Masalah pelanggaran HAM dimuat dalam UU No. 26 tahun 2000. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seorang/sekelompok termasuk aparat Negara sengaja maupun tidak, yang secara hokum mengurangi, membatasi/ mencabut hak asasi seseorang/sekelompok orang yang dijamin oleh UU dan dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hokum yang berlaku. Sebelumnya, permasalahan HAM sudah diatur dalam Islam. Islam merupakan agam universal yang sangat peduli dengan penegakkan HAM yang bertalian dengan keadilan gender, kebebasan beragama, dan lingkungan hidup. Terdapat 3 bentuk HAM dalam Islam: hal dasar (daruri) seperti hak untuk hidup, hak sekunder, dan hak tersier. Terdapat 2 prinsip pokok HAM dalam Islam: Piagam Madinah dan hubungan antar komunitas muslim dan nonmuslim.


  • Share:

You Might Also Like

0 comments